Indriyanto Seno Adji resmi menjadi anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK. ICW meragukan komitmen Indriyanto dalam pemberantasan korupsi karena dianggap menggaungkan revisi UU KPK.
"Terkait dengan Indriyanto sendiri, ICW sedari awal sudah meragukan komitmen pemberantasan korupsinya. Setidaknya ada delapan alasan yang melatarbelakangi kesimpulan itu. Pertama, Indriyanto dikenal sebagai figur yang cukup intens menggaungkan revisi UU KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Alasan kedua, menurut ICW, Indriyanto tidak mengindahkan betapa pentingnya kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) saat menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK. Menurut Kurnia, LHKPN merupakan standar untuk menilai integritas dari setiap penyelenggara negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurnia juga menyebut Indriyanto tak sepakat dengan desakan masyarakat yang meminta Presiden mengeluarkan perppu untuk membatalkan revisi UU KPK.
"Indriyanto diketahui justru menolak usulan masyarakat itu dengan dalih belum ada kegentingan yang mendesak. Bahkan, tatkala tiga pimpinan KPK kala itu mengajukan uji materi, Indriyanto pun turut mengomentari dengan menyebut tindakan tersebut tidak etis," sebut Kurnia.
Menurut ICW, Indriyanto Seno Adji juga sempat menyebut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta tidak dibutuhkan dalam mencari dalang pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan. ICW sendiri berpendapat perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan belum tuntas.
ICW juga menyoroti pernyataan Indriyanto yang menyatakan tak sepakat jika KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kala itu, Indriyanto menyebutkan KPK cukup melakukan koordinasi dan supervisi saja.
"Padahal, sampai saat ini perkara Djoko S Tjandra belum sepenuhnya clear diungkap oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung," sambungnya.
Lebih lanjut, ICW juga menyoroti pernyataan Indriyanto yang mengomentari tentang hilangnya nama-nama politikus dalam surat dakwaan bansos. Saat itu, Indriyanto, menurut Kurnia, membenarkan langkah KPK tidak memasukkan nama-nama politikus itu.
"Padahal, baik dalam pengakuan saksi di persidangan dan rekonstruksi KPK, telah secara clear menyebutkan bahwa politisi-politisi itu mengambil peran dan memiliki pengetahuan terkait pengadaan paket bansos," ungkap Kurnia.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Tonton juga Video: Asa Ketua Dewas di Pusaran Kontroversi KPK
Indriyanto Seno Adji dinilai cenderung menoleransi pelanggaran etik. Sebab, ICW menilai, ketika menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Indriyanto diketahui meloloskan figur pelanggar etik menjadi pimpinan KPK.
"Sehingga, melihat hal itu, bagaimana ia bisa menegakkan kode etik KPK ketika menjadi Dewan Pengawas, jika ia saja mengabaikan pelanggaran etik?" ujar Kurnia.
Terakhir, Indriyanto sempat pula menjadi kuasa hukum pelaku korupsi, yakni mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani H Rais. Bahkan, selain dua nama itu, ICW mencatat Indriyanto pernah menjadi kuasa hukum mantan Presiden Soeharto.
Baca juga: Asa Ketua Dewas di Pusaran Kontroversi KPK |
Sebelumnya, Indriyanto Seno Adji resmi menjadi anggota Dewas KPK. Indriyanto Seno Adji menggantikan Artidjo Alkostar, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pengucapan sumpah jabatan Indriyanto Seno Adji digelar di Istana Negara, Rabu (28/4/2021). Acara ini digelar secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.