Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan ikut menginvestigasi mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Mafia karantina itu diketahui memiliki kartu pas bandara.
"Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I, yang merupakan bagian dari Ditjen Perhubungan Udara dan membawahi wilayah kerja Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, siap bekerja sama untuk kelancaran proses investigasi," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).
Mafia karantina itu diduga membantu meloloskan orang yang baru datang dari India dengan menerima sejumlah uang sehingga tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari. Padahal pemerintah mewajibkan semua orang yang datang dari India menjalani karantina 14 hari demi mencegah penyebaran virus Corona yang menggila di negara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah Indonesia mengambil tindakan pencegahan penyebaran dengan memberlakukan karantina selama 14 hari bagi WNI yang baru tiba dari India," ucapnya.
Mafia karantina itu diduga menggunakan kartu pas Bandara Soetta untuk bebas berseliweran keluar-masuk Bandara. Kok mafia karantina bisa punya kartu pas bandara?
Kemenhub menegaskan penerbitan kartu pas memiliki tahapan yang ketat. Kartu pas itu diterbitkan oleh Otoritas Bandara sesuai dengan permenhub.
"Sehubungan dengan pas bandara yang memungkinkan petugas untuk mendapatkan akses di dalam bandara, dapat dijelaskan bahwa Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta melakukan proses penerbitan pas bandara sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara, dengan tahapan yang ketat," ucapnya.
Berikut tahapan proses penerbitan kartu pas bandara:
1. Instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang diberikan;
2. Dilakukan evaluasi terhadap permohonan (area dan kuota yang diajukan);
3. Setelah instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan persyaratan:
a. Surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja
b. Daftar riwayat hidup
c. Identitas diri (KTP, paspor atau KITAS)
d. SKCK dari kepolisian
e. SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi
f. Pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga)
4. Dilakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan;
5. Security awareness dan evaluasi dengan computer based test (CBT) secara online;
6. Dilakukan background check (pemeriksaan data latar belakang);
7. Foto dan finger print;
8. Jika sudah sesuai dari urutan 1 s.d. 7 maka pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Tonton juga Video: Begini Modus Mafia Loloskan WNA India dari Karantina COVID-19