Pemeriksaan swab antigen di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), menggunakan peralatan bekas pakai. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mengatakan tindakan tersebut keterlaluan dan melawan hukum.
"Ini sangat membahayakan dan sangat keterlaluan serta sangat-sangat melawan hukum. Pertama soal alat kesehatan sekali pakai itu ya sekali pakai, bahkan untuk proses pembuangan limbah pun tidak sembarangan, harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai limbah menjadi pusat penularan COVID," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
"Kalau ini sudah sangat keterlaluan dan membahayakan konsumen yang bisa terpapar oleh alat yang dipakai berulang kali yang semestinya dipakai sekali pakai terus dibuang," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmad mengatakan kasus ini tidak boleh dibiarkan. Dia meminta polisi mengusut tuntas.
"Ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas siapa yang bertanggung jawab serta mendesak aparat hukum mengungkap perkara ini sampai tuntas. Apalagi sudah terbukti dari hasil tes di lapangan ini telah membawa korban terpapar positif sehingga telah terbukti membahayakan konsumen (masyarakat)," kata dia.
Rahmad meminta polisi berfokus pada penanganan kasus ini. Dia khawatir kecurangan yang sama juga dilakukan di tempat lain.
"Kalau tidak tuntas, akan memunculkan masalah psikis masyarakat untuk melakukan tes semacam ini secara mandiri menjadi ketakutan dan khawatir melakukan tes mandiri, mengingat bisa jadi di tempat lain akan terulang kembali sehingga harus kewibawaan hukum menjadi solusi akan perkara ini," ujar Rahmad.
Simak Video: Imbas Alat Tes Antigen Bekas, Warganet Resah dan Ragukan Kimia Farma