Momen eks Sekum FPI Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya dengan matanya ditutup kain hitam memantik kontroversi. Sebagian pihak menilai hal itu berlebihan namun Polri menegaskan penanganan kasus Munarman sudah sesuai aturan.
Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya usai ditangkap di kediamannya di Tangsel, Selasa (27/4/2021). Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Saat itu Munarman terlihat memakai pakaian putih dan langsung dibawa ke rutan Narkoba. Saat diturunkan dari mobil, Munarman tampak diborgol. Mata Munarman juga tampak ditutup kain hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Protes
Tim pengacara menyesalkan tindakan polisi yang menutup mata Munarman dengan kain hitam saat dibawa ke Polda Metro. Tim pengacara menilai hal itu melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Ya itu tadi. Itu juga melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kita sangat sesalkan," kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4).
Dia memastikan pihaknya bakal mengajukan permohonan praperadilan terkait penangkapan Munarman. Pihaknya menyebut ada 40 pengacara yang bakal mendampingi Munarman.
"Insyaallah, secepatnya kita akan bagi tim. Jumlah sekitar 40," jelas Aziz.
Komnas HAM Nilai Berlebihan
Tanggapan juga datang dari Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Anam menyebut tindakan polisi berlebihan.
"Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan," ujar Anam lewat pesan singkat kepada detikcom, Rabu (28/4).
Menurut Anam tindakan hukum harus sesuai prosedur dan tidak boleh berlebihan. Menutup mata, kata Choirul, termasuk kategori berlebihan.
"Penegakan hukum dan HAM tidak hanya memastikan keadilan, namun mencapai itu harus sesuai prosedur hukumnya," jelas Choirul.
Penjelasan Polri
Polri memberikan penjelasan terkait mata Munarman ditutup kain hitam dan tangannya diborgol saat dibawa ke Polda Metro. Polri menegaskan Munarman berstatus tersangka teroris saat ditangkap.
"Ada dua hal yang perlu saya jelasin. Pertama, Munarman waktu ditangkap statusnya sebagai tersangka. Kedua, matanya ditutup, itu standar penangkapan terhadap tersangka teroris yang ditangkap," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi detikcom, Rabu (28/4).
"Dengan pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya," sambungnya.
Simak video 'Mata Munarman Ditutup Saat Ditangkap, Polri: Standar Internasional':
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Ramadhan juga berbicara mengenai efek bahaya dari kelompok teror. Mereka yang ditangkap terkait dugaan terorisme, kata Ramadhan, ditutup wajahnya agar tak bisa mengenali petugas.
"Pertimbangan kedua, sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya. Supaya tersangka tidak bisa mengenali wajah petugas, sehingga identitas petugas terlindungi. Ini perlindungan terhadap petugas yang menangani kasus terorisme," papar Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan menjelaskan penutupan mata terhadap tersangka teroris sudah menjadi standar penanganan internasional. Di negara mana pun, lanjut dia, tersangka teroris pasti diperlakukan seperti itu.
"Ini standar penanganan internasional. Di negara mana pun penangkapan tersangka teroris seperti itu. Diberlakukan standar internasional untuk penanganan terorisme," terangnya.
"Petugas ditutup wajahnya, yang ditangkap ditutup matanya. Dan semua tersangka terorisme, diperlakukan sama. Kita menerapkan asas persamaan di mata hukum," imbuh Ramadhan.
Tanggapan Balik Pengacara
Tim kuasa hukum Munarman menjawab penjelasan dari Polri. Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, membandingkan dengan penanganan kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
"Kita menolak standar itu. Maksudnya, kita juga punya argumen bahwa Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dan yang lain-lainnya, sepengetahuan saya, dan itu kan tidak diatur, menurut saya ya informasinya. Tapi kita hormati pihak kepolisian kalau memang seperti dan kita juga punya argumentasi demikian," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4).
Aziz turut mengomentari soal keamanan petugas lapangan sebagai alasan mata Munarman ditutup. Menurutnya, keselamatan Munarman juga perlu diperhatikan.
"Terus tersangkanya mengalami bahaya tidak dipikirkan? Ditutup matanya. Ntar kalau nabrak gimana? Tidak pakai masker gimana? Itu kan nggak standar COVID. Kita semua pakai masker," ungkap Aziz.
"Kalau misalnya membahayakan kita balik, kita juga ada kepentingan Pak Munarman dan kita juga mempertanyakan bahaya yang bisa ditimbulkan oleh kejadian itu dan itu adalah hak asasi," tambahnya.