"Ya itu tadi. Itu juga melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperti itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kita sangat sesalkan," kata pengacara Munarman, Aziz Yanuar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (28/4).
Menanggapi perlakuan polisi terhadap Munarman ini, Komnas HAM menyebut tindakan polisi berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan," ujar komisioner Komnas HAM Choirul Anam lewat pesan singkat kepada detikcom, Rabu (28/4/2021).
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memberikan penjelasan.
"Ada dua hal yang perlu saya jelasin. Pertama, Munarman waktu ditangkap statusnya sebagai tersangka. Kedua, matanya ditutup, itu standar penangkapan terhadap tersangka teroris yang ditangkap," ujar Ramadhan saat dihubungi detikcom, Rabu (28/4/2021).
"Dengan pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya," sambungnya.
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan bahaya dari kelompok teror yang ada di sekeliling si tersangka teroris. Maka dari itu, mata Munarman ditutup supaya tidak bisa mengenali identitas petugas yang menangkapnya.
"Pertimbangan kedua, sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya. Supaya tersangka tidak bisa mengenali wajah petugas, sehingga identitas petugas terlindungi. Ini perlindungan terhadap petugas yang menangani kasus terorisme," papar Ramadhan.
(rdp/fjp)