Densus 88 Punya Waktu 21 Hari Tentukan Status Munarman

Densus 88 Punya Waktu 21 Hari Tentukan Status Munarman

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Rabu, 28 Apr 2021 09:48 WIB
Munarman ditangkap Densus 88 (Dok. Istimewa)
Munarman ditangkap Densus 88 (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hingga saat ini, Polri belum menetapkan status hukum untuk Munarman.

"Belum," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Rabu (28/4/2021). Ramadhan ditanya mengenai status hukum Munarman apakah sudah menjadi tersangka atau belum.

Ramadhan menjelaskan penyidik Densus 88 memiliki waktu selama 21 hari untuk menentukan status Munarman. Menurutnya, hal itu tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2018," terangnya.

Berikut ini bunyi Pasal 28 UU Nomor 5 Tahun 2018:

ADVERTISEMENT

Pasal 28
(1) Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
(2) Apabila jangka waktu penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak cukup, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidik.
(3) Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.
(4) Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, Densus 88 Antiteror menangkap Munarman di kediamannya pada Selasa (27/4) sore kemarin. Munarman ditangkap karena diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota.

"(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Munarman, Hariandi Nasution, membantah kliennya terlibat ISIS. Munarman, kata Hariandi, justru menolak aksi-aksi terorisme.

"Bahwa terhadap tuduhan keterlibatan Klien Kami dengan ISIS, sejak awal Klien Kami dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut Klien Kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh Klien Kami," tulis kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution, dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Simak Video: Beragam Bukti Polisi Bidik Munarman dalam Kasus Terorisme

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads