Mafia Karantina Kesehatan di Bandara Soetta Tak Ditahan Polisi

Mafia Karantina Kesehatan di Bandara Soetta Tak Ditahan Polisi

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 27 Apr 2021 21:40 WIB
Terbuka Kemungkinan Pengemudi Koboi Juga Jadi Tersangka Kasus Laka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Fathan/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menangkap tiga orang berinisial JD, S, dan RW terkait praktik mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Namun polisi tidak menahan ketiga pelaku tersebut.

"Semuanya nanti kita nggak bisa dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Ketiga pelaku kini terancam dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Ketiganya pun kini masih berstatus sebagai terperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, pihaknya masih akan menggali keterangan lebih lanjut kepada para tiga pelaku sebelum menetapkan status tersangka.

"Masih harus gelar perkara (sebelum tetapkan tersangka). Kita masih lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," ujar Yusri.

ADVERTISEMENT

Dari pemeriksaan sejauh ini, pelaku JD diketahui telah dua kali menggunakan jasa S dan RW untuk bisa masuk ke Indonesia dari India tanpa harus melewati prosedur protokol kesehatan. S dan RW pun mengaku sebagai petugas protokol bandara.

"Mengaku sebagai protokol di bandara. Setelah kita dalami, ternyata memang dia sering berkecimpung di bandara tersebut. Ada yang mengatakan dia adalah protokol pegawai? Nggak juga. Tapi memang dia banyak mengenal di bandara tersebut," ujar Yusri.

Polisi sendiri kini terus mengusut praktik mafia karantina kesehatan yang rupanya marak di Bandara Soetta. Terkini, polisi menemukan adanya dua warga negara India yang berhasil lolos masuk ke Indonesia tanpa melewati prosedur protokol kesehatan.

Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan ketat terkait kedatangan WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India selama 14 hari terakhir. Dalam aturan itu, tiap WNI dari India yang kembali ke Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari terlebih dahulu.

"Ada dua lagi warga negara India yang sudah lolos juga, tetapi orang yang berbeda, ini masih kita dalami lagi," pungkas Yusri.

Simak video 'WNI dari India Sogok Rp 6,5 Juta ke Mafia Agar Lolos Karantina':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads