WNI dari India Dua Kali Pakai Jasa Mafia Karantina di Soetta

WNI dari India Dua Kali Pakai Jasa Mafia Karantina di Soetta

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 27 Apr 2021 17:14 WIB
Mulai 1-14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia. Begini kondisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (1/1/2021).
Bandara Soetta (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah mengamankan S dan RW yang meloloskan JD, WNI dari India yang kembali ke Indonesia via Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tanpa melewati protokol kesehatan. JD mengaku telah dua kali masuk ke Indonesia dari India tanpa melalui protokol kesehatan dengan bantuan dari S dan RW.

"Sudah diakui oleh JD ini sudah yang kedua kalinya untuk bisa pada saat keluar ini bisa langsung tanpa karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan Rp 6,5 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/4/2021).

JD diketahui terakhir kali masuk ke Indonesia dari India tanpa lewati prosedur protokol kesehatan pada Minggu (25/4) sekitar pukul 18.45 WIB. Menurut Yusri, JD dan S sebelumnya telah saling mengenal sehingga bisa melakukan transaksi praktik ilegal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini polisi masih menggali keterangan kepada S dan RW. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku sebagai pegawai protokol di bandara dan telah lama berkecimpung di lokasi.

"Mengaku sebagai protokol di bandara. Setelah kita dalami ternyata memang dia sering berkecimpung di bandara tersebut. Ada yang mengatakan dia adalah protokol pegawai? Nggak juga. Tapi memang dia banyak mengenal di bandara tersebut," ujar Yusri.

ADVERTISEMENT

Polisi sendiri kini terus mengusut praktik mafia karantina kesehatan yang rupanya marak di Bandara Soetta. Terkini polisi menemukan adanya dua warga negara India yang juga menggunakan jasa mafia karantina.

"Ada dua lagi warga negara India yang sudah lolos juga, tetapi orang yang berbeda, ini masih kita dalami lagi," kata Yusri.

Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan ketat terkait kedatangan WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India selama 14 hari terakhir.

Dalam aturan itu, tiap WNI dari India yang kembali ke Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari terlebih dahulu.

(ygs/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads