Ada kabar terkini dari kasus unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Terbaru, Polri mengungkap identitas dan peran dua polisi penembak laskar FPI serta melimpahkan berkas perkara keduanya ke kejaksaan untuk segera diadili.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dua oknum polisi itu berinisial F dan Y. Dia menyebut F adalah sosok yang menembak laskar FPI di dalam mobil dan Y merupakan sopir yang mengendarai mobil.
"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenai (Pasal) 338. Yang satu itu.... Pokoknya salah satu dari mereka yang (Pasal) 338. Yang F (yang menembak). Yang Y (Pasal) 56. Dia driver," ucap Ramadhan saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadhan menegaskan F dan Y tidak ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya pun tercatat masih anggota aktif di Polda Metro Jaya.
Ramadhan menjelaskan alasan tidak melakukan penahanan terhadap kedua polisi tersebut. Menurutnya, keduanya kooperatif selama pemeriksaan serta tidak akan melarikan diri.
"Alasannya yang bersangkutan kooperatif. Yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," katanya.
Berkas perkara 2 polisi penembak laskar FPI diserahkan ke kejaksaan di halaman selanjutnya:
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI dalam kasus Km 50 ke kejaksaan. Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yang merupakan polisi anggota Polda Metro Jaya, yakni F dan Y.
Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara penyidikan ke kejaksaan pada Senin (26/4). Menurutnya, F dan Y disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan, yaitu penyerahan berkas perkara kasus Km 50, kasus meninggalnya empat orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh Saudara F dan Y," ujar Ramadhan.
Untuk oknum polisi lainnya yang bernama Elwira Priyadi Zendrato, Ramadhan menyatakan penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal pada Januari 2021.
Ramadhan memaparkan berkas yang baru dilimpahkan belum dinyatakan lengkap. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajarinya terlebih dahulu berkas tersebut.
"Belum (lengkap). Saya ulangi, berkas perkara baru diserahkan kemarin Senin, 26 April. Jadi baru diserahkan. Tentunya JPU akan mempelajari terlebih dahulu. Bila ada perbaikan, akan diperbaiki. Jadi belum dinyatakan lengkap," pungkasnya.