Berkas Unlawful Killing Laskar FPI Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Tak Ditahan

Berkas Unlawful Killing Laskar FPI Dilimpahkan ke Jaksa, Tersangka Tak Ditahan

Adhysta Dirgantara - detikNews
Selasa, 27 Apr 2021 13:57 WIB

Sebelumnya, kasus dugaan unlawful killing terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) ditargetkan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Targetnya, kasus dilimpahkan tahap satu sebelum Lebaran 2021.

"Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah tahap 1," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat ditemui di Mabes Polri, Rabu (21/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus kemudian menyebut sejauh ini hanya dua oknum polisi Polda Metro Jaya yang diperiksa dalam kasus ini. Untuk atasan atau komandan dari kedua tersangka tersebut, kata Agus, penyidiklah yang menentukan apakah akan turut diperiksa juga atau tidak.

"Ya sementara di dalam mobil cuma dua orang, masa mau periksa yang lain. Yang satu mati. Ya nanti penyidiklah itu yang menentukan (periksa komandan dari dua tersangka)," tuturnya.


(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads