Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka polisi diduga melakukan unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menegaskan keduanya masih anggota aktif.
"Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini (keduanya) masih anggota Polri," ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (14/4/2021).
Ramadhan menyebut keduanya belum dinonaktifkan. Mereka juga masih dalam pemeriksaan oleh Propam Polri untuk pemutusan proses etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mungkin karena tersangka, tentunya bukan dinonaktifkan, tapi sementara masih dalam proses. Dalam pemeriksaan. Masih proses, baik dipidana maupun di Propam itu sendiri," sambung Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan mengingatkan keduanya bukan dalam posisi dibebastugaskan atau diberhentikan. Menurutnya, keduanya belum dimutasi dari anggota Polda Metro Jaya.
"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri ini diberhentikan. Sementara posisinya dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan, artinya diberhentikan. Jadi, supaya tak salah persepsi, yang bersangkutan masih dalam proses. Belum dalam mutasi, yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, tiga anggota Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unlawful killing Laskar FPI. Satu tersangka, EPZ, telah meninggal sehingga hanya ada dua orang yang diproses. Dua tersangka itu belum ditahan.
"Ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik. Dengan mempertimbangkan, penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (6/4).
Rusdi belum mengungkap identitas kedua tersangka itu. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP.
"Nanti akan disampaikan (identitas polisi penembak laskar FPI)," ucapnya.