Eni Saragih Lunasi Bayar Uang Pengganti Rp 5,5 M

Eni Saragih Lunasi Bayar Uang Pengganti Rp 5,5 M

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 26 Apr 2021 18:06 WIB
Mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih memenuhi panggilan KPK hari ini. Eni dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.
Eni Saragih (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

KPK menyetor uang pengganti sebesar Rp 3,7 miliar dari terpidana kasus korupsi mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Setoran ini merupakan pembayaran yang terakhir setelah Eni mencicil pembayaran uang pengganti ke KPK.

"Jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin telah melakukan penyetoran cicilan ke-5 sebagai uang pengganti dari terpidana Eni Maulani Saragih sejumlah Rp 3.787.000.000 ke kas negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Setoran uang pengganti tahap terakhir dilakukan pada Selasa (20/4) lalu. Dengan itu, KPK menyatakan uang pengganti Eni Saragih telah lunas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan dilakukannya penyetoran tersebut, kewajiban pembayaran uang pengganti Terpidana Eni Maulani Saragih telah selesai sebagaimana Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019," ucapnya.

"Di mana sebelumnya kewajiban uang pengganti berdasarkan putusan PN Tipikor tersebut seluruhnya sejumlah Rp 5.087.000.000 dan SGD 40.000," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ali menyatakan komitmen KPK untuk melakukan asset recovery melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para terpidana.

Sebelumnya, Eni Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni terbukti bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

"Menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Eni Saragih bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Uang suap dimaksudkan agar Eni membantu Kotjo mendapat proyek di PLN. Proyek itu sedianya ditangani PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC Ltd). Kotjo merupakan pemilik BNR, yang mengajak perusahaan asal China, yaitu CHEC Ltd, menggarap proyek itu.

Simak juga 'Saat Divonis 6 Tahun Penjara, Eni Saragih: Saya Akui Bersalah':

[Gambas:Video 20detik]

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads