Beda Nasib 2 Crazy Rich Buron KPK: Samin Tan dan Sjamsul Nursalim

Beda Nasib 2 Crazy Rich Buron KPK: Samin Tan dan Sjamsul Nursalim

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 08 Apr 2021 11:39 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Merah Putih KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dalam beberapa waktu terakhir, KPK memberikan kejutan ke publik dengan menangkap salah satu buronan yang pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia. Di sisi lain, kejutan lain yang disuguhkan KPK adalah menghentikan perkara kelas kakap terkait BLBI.

Dua kejutan KPK itu membuat nasib 2 buron KPK cukup berbeda, yaitu Samin Tan dan Sjamsul Nursalim. Siapa mereka?

Samin Tan menyandang status tersangka di KPK sejak 15 Februari 2019. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal itu diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih yang kala itu aktif sebagai anggota DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samin diduga memberi suap kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah. KPK mengatakan permasalahan itu terkait Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan naik ke dalam mobil tahanan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan buronan KPK Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.Samin Tan saat ditahan KPK. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

KPK menduga saat itu Eni, sebagai anggota DPR di Komisi Energi, menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan. Eni diduga berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR.

ADVERTISEMENT

Namun setelahnya Samin Tan beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Akhirnya KPK memasukkan nama Samin Tan ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 6 Mei 2020.

Sejak saat itu, Samin Tan menyandang status buron KPK. Setelahnya hampir setahun kemudian atau tepatnya pada 5 April 2021 Samin Tan ditangkap KPK saat sedang ngopi-ngopi di salah satu kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Tim bergerak menuju ke sana, ke kafe tersebut, dan benar ada ditemui di sebuah ruangan tersangka SMT (Samin Tan) ini dengan beberapa orang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu (7/4/2021).

Pelarian Samin Tan sebagai buron pun berakhir sudah. Namun ada pula orang yang tadinya berstatus buron KPK malah saat ini bisa bernapas lega. Siapa dia?

Simak Video: Usai Buron 2 Tahun, Samin Tan Kini Ditahan KPK

[Gambas:Video 20detik]


Dia adalah Sjamsul Nursalim. Dia adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapatkan kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sjamsul dijerat KPK sebagai tersangka menyusul pengembangan perkara untuk mantan Ketua Badan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Singkat cerita, Syafruddin kala itu divonis bersalah dengan pidana penjara 13 tahun yang kemudian diperberat menjadi 15 tahun di tingkat banding.

Berpegang pada hal itu KPK pun menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, sebagai tersangka pada 13 Mei 2019. Keduanya dinilai melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin berkaitan dengan BLBI.

Namun tak berapa lama, yaitu pada 9 Juli 2019, Syafruddin malah terlepas dari jerat hukum. Sebab, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) melepas Syafruddin karena menilai perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana. Di sisi lain, putusan itu kontroversial karena adanya perbedaan pendapat dari 3 hakim agung yang mengadili perkara itu.

Lantas KPK mengajukan peninjauan kembali atau PK. Namun upaya KPK gagal karena PK itu ditolak.

Sjamsul dan Itjih setelahnya kerap dipanggil KPK tetapi tidak pernah hadir. Keduanya diketahui berada di Singapura. KPK lantas menetapkan keduanya sebagai buron pada 30 September 2019.

Perkara ini masih diharapkan akan dituntaskan KPK hingga akhirnya pada 1 April 2021 Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penghentian perkara BLBI untuk Sjamsul dan Itjih. KPK beralasan tidak ada penyelenggara negara di kasus ini sebagaimana disyaratkan pada Pasal 11 UU KPK karena Syafruddin tidak bisa dijerat lagi.

Taipan Sjamsul Nursalim, tersangka pengemplang BLBIIlustrasi Sjamsul Nursalim (Edi Wahyono/detikcom)

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyah Temenggung) selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," ucap Alexander saat mengumumkan penghentian perkara itu.

Dengan dihentikannya perkara itu melalui Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3), maka lunturlah status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya. Mengenai status buronnya pun segera dicabut.

"Karena sudah dihentikan penyidikannya, maka tentu sesuai ketentuan UU saat ini keduanya tidak lagi berstatus tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

Untuk pencabutan nama Sjamsul Nursalim dan Itjih dari DPO, Ali mengaku akan berkoordinasi dengan Polri dan Ditjen Imigrasi. Namun Ali belum memastikan kapan pencabutan itu direalisasi.

"Terkait status DPO akan segera kami koordinasikan dengan pihak Mabes Polri dan Ditjen Imigrasi untuk penyelesaian tindak lanjut administratifnya," ujar Ali.

Halaman 2 dari 2
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads