WNI dari India Lolos Masuk Via Soetta Tanpa Karantina, 3 Orang Diamankan

WNI dari India Lolos Masuk Via Soetta Tanpa Karantina, 3 Orang Diamankan

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 26 Apr 2021 17:59 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Mapolda Jaya, Jakarta, Sabtu (25/7/2020) terkait kematian editor Metro TV, Yodi Prabowo. Polda Metro Jaya menyatakan kematian Yodi Prabowo karena bunuh diri dengan cara menusukkan pisau ke perut dan leher. Hadir dalam keterangan pers tersebut antara lain Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Seorang warga negara Indonesia berinisial JD yang baru kembali dari India lolos masuk via Bandara Soekarno-Hatta tanpa prosedur ketat protokol kesehatan COVID-19. Tiga orang ditangkap terkait kejadian tersebut.

"Hari Minggu (25/4) kemarin memang telah diamankan seseorang inisial JD, kemudian ada S dan RW. Ada 3 orang yang sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/4/2021).

Menurut Yusri, pada Minggu (25/4) itu, JD, yang merupakan warga asal Bandung, Jawa Barat, baru pulang ke Indonesia via Bandara Soekaro-Hatta. Saat itu, JD bisa kembali ke kampung halamannya tanpa melewati prosedur karantina selama 14 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, pemerintah memperketat prosedur masuknya WN India maupun WNI yang datang dari India, menyusul meledaknya angka COVID-19 di India. Pemerintah mewajibkan setiap warga yang datang ke Indonesia untuk dikarantina selama 14 hari terlebih dahulu.

"Memang ada indikasi bahwa saudara JD yang baru kembali dari India ke Indonesia sekitar hari Minggu jam 18.45 itu yang memang seharusnya ketentuan harus melalui karantina. Setelah pengecekan setiap penumpang yang dari India memang ada pengetatan sedikit, pertama harus melalui karantina selama 14 hari," jelas Yusri.

ADVERTISEMENT

Rupanya, prosedur itu tidak dilakukan oleh JD. JD mengaku berhasil lolos tanpa proses karantina atas bantuan tersangka S dan RW.

"Tetapi, yang bersangkutan (JD) tanpa melewati karantina kemudian diurus oleh seseorang inisial S dan RW bisa berhasil tanpa karantina terus kembali ke rumahnya," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan video 'WNI dari India Wajib Karantina 14 Hari!':

[Gambas:Video 20detik]



Setelah diketahui adanya kejadian itu, polisi kemudian mengamankan ketiganya.

"Sekarang ini 3 orang sudah kita amankan, termasuk saudara JD sendiri yang penumpang dari pesawat yang dari India ke Indonesia. Kemudian ada dua orang yang mengurus sementara ini masih dilakukan pemeriksaan," katanya.

Dua orang ini adalah S dan RW. Yusri mengatakan S dan RW bukan oknum petugas Bandara Soekarno-Hatta, melainkan mengaku-aku saja.

"Bukan oknum dia, makanya ini masih kita dalami. Kalau pengakuan dia kepada JD dia adalah pegawai Bandara, ngakunya doang. Dia sama anaknya, S itu sama W itu anaknya. RW itu anaknya S," tuturnya.

Sementara Yusri belum menjelaskan lebih detail bagaimana kronologis pengungkapan kasus ini.

"Masih didalami ini yang kemudian nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan bagaimana kronologis pengungkapan kasusnya. Intinya bahwa aturan setiap penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus dikarantina setelah dilakukan pengecekan apakah dia memang reaktif atau tidak. Tetap harus melakukan isolasi selama 5 hari. Khusus penumpang dari India ada kebijakan dari pemerintah melakukan isolasi 14 hari kalau dia nonreaktif, kalau dia reaktif akan ada penanganan khusus," paparnya.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads