KPK Eksekusi 2 Eks Pejabat Pemkab Kutai Timur ke Lapas Tenggarong

KPK Eksekusi 2 Eks Pejabat Pemkab Kutai Timur ke Lapas Tenggarong

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 26 Apr 2021 12:06 WIB
Angin kencang dan hujan deras yang mengguyur Jakarta membuat sebagian huruf P di yang menempel di Gedung KPK Ambrol. Begini penampakannya.
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

KPK mengeksekusi dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur ke Lapas Tenggarong, Kalimantan Timur, dalam kasus suap proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur. Keduanya adalah mantan Kepala Bapenda, Musyaffa, dan mantan Kepala BPKAD, Suriansyah.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 39/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Smr tertanggal 15 Maret 2021 atas nama para terpidana yaitu Musyaffa dan Suriansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tenggarong," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Eksekusi terhadap keduanya dilakukan pada Rabu (21/4). Musyaffa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp 250 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ali.

Musyaffa juga dibebankan mengganti uang sebesar Rp 780 juta. Apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan," ujarnya.

Sedangkan, Suriansyah juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Dibebankan juga adanya uang pengganti sebesar Rp 1.080.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan," jela Ali.

Seperti diketahui, ada 7 orang yang terjerat dalam kasus suap proyek ini. Dua orang pemberi suap kepada Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar dkk telah dieksekusi lebih dulu oleh KPK ke Lapas Tangerang dan Bontang.

Berikut 7 orang yang terjerat dalam kasus ini:

Sebagai penerima:
-Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur;
-Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kutai Timur;
-Suriansyah selaku Kepala BPKAD,
-Aswandi selaku Kadis PU;
-Musyaffa selaku Kepala Bapenda

Sebagai pemberi:
-Aditya Maharani selaku kontraktor;
-Deki Aryanto selaku rekanan.

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads