Tak Ter-cover e-TLE
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyelidiki insiden Porsche terobos busway yang viral di media sosial ini. Sayangnya, busway tersebut belum terpasang perangkat kamera electronic-traffic law enforcement (e-TLE).
"Nggak ada (kamera e-TLE)," ucapnya.
Meski begitu, polisi melakukan upaya konvensional dengan menelusurinya ke lapangan.
"(Penindakan) baik dengan e-TLE maupun secara konvensional, karena ada beberapa ruas jalan belum ter-cover e-TLE," imbuhnya.
Ancaman Denda Maksimal
Penerobosan busway yang dilakukan pengemudi Porsche adalah sebuah pelanggaran lalu lintas. Pengemudi Porsche itu melanggar rambu dan marka jalan.
"Melanggar rambu bisa kena tilang. (Bisa dijerat) Pasal 287 ayat 1 pelanggaran rambu dan marka," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Berikut ini bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Bagaimana sikap Pemprov DKI? Simak di halaman selanjutnya