Mengejar Pengemudi Porsche Penerobos Busway yang Bikin Gempar

Round-Up

Mengejar Pengemudi Porsche Penerobos Busway yang Bikin Gempar

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 24 Apr 2021 07:02 WIB
Tangkapan layar video viral Porsche masuk busway di Gandaria
Tangkapan layar video viral Porsche masuk busway di Gandaria (Foto: dok. Instagram)

Tak Ter-cover e-TLE

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyelidiki insiden Porsche terobos busway yang viral di media sosial ini. Sayangnya, busway tersebut belum terpasang perangkat kamera electronic-traffic law enforcement (e-TLE).

"Nggak ada (kamera e-TLE)," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, polisi melakukan upaya konvensional dengan menelusurinya ke lapangan.

"(Penindakan) baik dengan e-TLE maupun secara konvensional, karena ada beberapa ruas jalan belum ter-cover e-TLE," imbuhnya.


Ancaman Denda Maksimal

Penerobosan busway yang dilakukan pengemudi Porsche adalah sebuah pelanggaran lalu lintas. Pengemudi Porsche itu melanggar rambu dan marka jalan.

"Melanggar rambu bisa kena tilang. (Bisa dijerat) Pasal 287 ayat 1 pelanggaran rambu dan marka," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Berikut ini bunyi pasal tersebut:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."


Bagaimana sikap Pemprov DKI? Simak di halaman selanjutnya

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads