Polisi mengungkap kasus prostitusi online anak di bawah umur di RedDoorz Plus di Tebet, Jakarta Selatan. Dari 15 orang yang ditangkap itu, ada yang kepergok sedang berhubungan intim.
"Lima belas orang diamankan, (di antaranya) 8 orang wanita. (Saat diamankan) ada yang di kamar, ada yang main dengan pelanggan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2021).
Sementara itu, dari 15 orang tersebut, 4 orang anak di bawah umur yang dieksploitasi secara seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata di bawah 17 tahun dan korbannya juga di bawah umur. Empat orang kita kembalikan ke orang tuanya," ungkapnya.
Yusri menjelaskan, penginapan tersebut digerebek setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Masyarakat merasa resah dengan adanya praktik prostitusi di RedDoorz Plus, Tebet.
"Memang ada laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan prostitusi online melibatkan anak di bawah umur lewat medsos," jelasnya.
Kasus ini diungkap polisi pada Rabu (21/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Para pelaku menawarkan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang melalui aplikasi media sosial.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 600 ribu, kondom, handphone, dan laptop.
Simak video 'Miris! Belasan Remaja Putri di Kendari Jual Diri Lewat Aplikasi HP':
Tujuh orang jadi tersangka, simak di halaman selanjutnya.
Sementara itu, penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka terkait kasus tersebut. Perannya adalah muncikari hingga joki.
"(Statusnya) iya tersangka, karena (korban) anak di bawah umur. Tujuh orang muncikari dan joki, ini juga anak di bawah umur juga," kata Yusri.
Polisi juga memeriksa pemilik tempat penginapan tersebut. "Pemilik masih didalami keterlibatannya," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Seorang pedagang yang berjualan di dekat RedDoorz, Edi (26), menceritakan suasana pada Rabu (21/4) malam d tempat penginapan itu mendadak ramai. Ia melihat banyak mobil terparkir di depan RedDoorz.
"Nggak biasanya kan ramai kayak gitu. Ada laki-laki juga yang dibawa, mungkin pengelola (penginapan) kali, saya juga nggak tahu persis," kata Edi kepada wartawan di lokasi, Kamis (22/4).
Awalnya Edi tidak mengetahui itu adalah mobil polisi. Ia baru tahu saat polisi membawa turun sejumlah laki-laki dan perempuan.
"Pas mereka naik, terus turun lagi bawa cewek-cewek itu baru saya paham itu polisi. Ya kayak digiring gitu ke mobil," kata Edi.
detikcom mencoba mengonfirmasi kejadian ini dengan mendatangi RedDoorz di Tebet. Namun karyawan ataupun pengelola tidak ada yang bisa ditemui.