Polisi menggerebek RedDoorz Plus di Tebet, Jakarta Selatan, terkait kasus prostitusi online anak di bawah umur. Sebanyak 15 orang, mayoritas anak di bawah umur, diamankan dari penginapan tersebut.
Seorang pedagang yang berjualan di dekat RedDoorz, Edi (26), menceritakan suasana pada Rabu (21/4) malam d tempat penginapan itu mendadak ramai. Ia melihat banyak mobil terparkir di depan RedDoorz.
"Nggak biasanya kan ramai kayak gitu. Ada laki-laki juga yang dibawa, mungkin pengelola (penginapan) kali, saya juga nggak tahu persis," kata Edi kepada wartawan di lokasi, Kamis (22/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya Edi tidak mengetahui itu adalah mobil polisi. Ia baru tahu saat polisi membawa turun sejumlah laki-laki dan perempuan.
"Pas mereka naik, terus turun lagi bawa cewek-cewek itu baru saya paham itu polisi. Ya kayak digiring gitu ke mobil," kata Edi.
Edi juga mengungkapkan kebanyakan yang dibawa turun adalah perempuan dan masih remaja.
"Kebanyakan masih kecil-kecil, ya belasan tahunlah kalau lihat sekilas ya," tutur Edi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Pantauan detikcom di lokasi pada pukul 15.30 WIB, di depan pintu masuk RedDoorz tertulis 'Tutup yang Tak Berkepentingan Dilarang Masuk'.
Sebelumnya, polisi mengungkap prostitusi anak di bawah umur di RedDoorz Plus di Tebet, Jakarta Selatan. Lima belas orang diamankan dari lokasi, termasuk beberapa di antaranya anak di bawah umur.
"Telah mengamankan beberapa wanita BO (booking out) yang masih di bawah umur, joki, serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).
Yusri mengatakan, dari lima belas yang diamankan itu, sebagian besar anak-anak di bawah umur. Para pelaku menawarkan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang melalui aplikasi media sosial.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 600 ribu, kondom, handphone, dan laptop. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
detikcom mendatangi RedDoorz di Tebet untuk meminta tanggapan dari pihak pengelola. Namun tidak ada pihak karyawan RedDoorz yang bersedia dikonfirmasi dan bahkan pintu lobi tertutup.