FUI Sumut Klaim Kasus Pembubaran Kuda Kepang Disetop, Polisi Bantah

FUI Sumut Klaim Kasus Pembubaran Kuda Kepang Disetop, Polisi Bantah

Datuk Haris Molana - detikNews
Jumat, 23 Apr 2021 17:04 WIB
Pembubaran kuda kepang di Medan Sunggal, Medan, Jumata (2/4/2021).
Pembubaran kuda kepang di Medan Sunggal, Medan, Jumat (2/4/2021), yang diwarnai kericuhan. (Video Amatir)
Medan -

Kisruh pembubaran kuda lumping atau kuda kepang di Medan, Sumatera Utara (Sumut), memasuki babak baru. Forum Umat Islam (FUI) Sumut menyebut kedua belah pihak sepakat berdamai.

Ketua FUI Sumut Indra Suheri menceritakan soal awal mula terjadinya perdamaian tersebut. Pihaknya sempat dua kali berjumpa dengan pihak pelapor. Lalu, terjadilah perdamaian tersebut.

"Begini bahwa kurang-lebih 10 anggota FUI yang sudah dijadikan tersangka dan ditahan sudah 12 hari. Maka alhamdulillah laporan kami itu sudah diproses tiga hari lalu, tetapi kan itu saling lapor melapor kan. Kami melapor tanggal 5, mereka melapor tanggal 7. Nah, jadi sepertinya pasal yang dikenakan sama-sama pengeroyokan bersama-sama, pasal 170, pasal 351 (KUHP). Jadi pasalnya sama kurang-lebih," ujar Indra Suheri, Jumat (23/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, kata Indra, meskipun awalnya terkesan pihaknya duluan yang diproses, mereka tetap sabar memahami kinerja Polrestabes Medan hingga akhirnya laporan mereka digubris dengan menangkap pelakunya.

"Maka meskipun awalnya terkesan kami duluan yang diproses atau ditangkap, ditahan. Orang mereka belum. Tapi saya tetap dengan sabar memahami kinerja polrestabes dan jajaran. Alhamdulillah tadi malam pun (kemarin), pihak mereka sudah ditangkap," sebut Indra.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Indra bercerita soal pihaknya dua kali menjumpai keluarga Jefri, sang pelapor untuk menyampaikan niat berdamai. Niat tersebut pun awalnya belum disetujui oleh pihak pelapor.

"Jadi sementara malam Minggu lalu, kami sudah datang ke rumah Jefri jumpa sama keluarganya, ketika kami sampaikan niat kita cari jalan damai, walaupun kami salah tentu kami lapang dada memohon maaf, dan kami akan bantulah kalau ada pengobatan atau apa. Tapi itu memang mereka belum setuju. Kemudian, Selasanya, kami datangi lagi untuk kembali menawarkan damai. Masih ditolak juga walaupun mulai agak lunak," ujar Indra.

Lalu, pada akhirnya keluarga Jefri menelepon Indra. Mereka telah memikirkan hal itu untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sampai akhirnya tadi (Kamis) sekitar jam sebelas, justru pihak Jefri, abang iparnya ngebel saya. Pak Ustaz sudah kami pikir-pikir ya sudah, Pak ustaz benar kita selesaikan saja dengan cara kekeluargaan. Tolong ustaz datang kemari. Ya dengan lapang dada tadi juga datangi penuhi undangan mereka dan akhirnya di situlah mereka mengatakan mengabulkan permohonan kami sebelumnya untuk menerima perdamaian," ucap Indra.

Singkat cerita, mereka pun bersepakat mendatangi Polrestabes Medan. Mereka berkoordinasi dengan penyidik hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat damai dan mencabut laporan masing-masing.

"Nah dari situlah kami bersepakat untuk kemudian tadi (Kamis-red) datang ke Polrestabes untuk berkoordinasi dengan jajaran kepolisian melalui penyidiknya," sebut Indra.

Menurut pihak kepolisian, damai itu harus inisiasi dari kedua belah pihak, kalau prinsip kepolisian itu yang terbaik kami restui. Tapi harus inisiasi dari kedua belah pihak.

"Akhirnya sesampai di sana, diberikan arahan-arahan, alhamdulillah akhirnya disepakati surat damai kami tanda tangani kedua belah pihak. Surat pencabutan berkas perkara juga sudah ditandatangani kedua belah pihak," ujar Indra.

Namun, soal penangguhan penahanan, dia menyebut nantinya bakal dilengkapi oleh keluarga masing-masing pihak yang telah ditahan. "Kemudian surat penangguhan penahanan itu rupanya, 10 orang tersangka itu harus ada surat jaminan penangguhan penahanan dari istri atau anak atau keluarga dekat mereka, itu yang belum siap, karena kita belum berpikir sejauh itu. Sehingga besok (hari ini) kami sepakati akan diantarkan oleh masing-masing keluarga," ujar Indra.

Disinggung soal telah ditandatangani surat perdamaian apakah proses hukum berlanjut, Indra menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

"Tentu kita yakin pihak kepolisian akan bekerja secara profesional. Tentu harapan kita, mudah-mudahan kemitraan FUI dengan kepolisian akan bisa menjadi pertimbangan karena kita senantiasa akan tetap kooperatif untuk melakukan pendekatan upaya hukum demi keadilan. Harapan kita tentu kalau sudah berdamai, cabutkan perkara ya seyogianya, sepatutnya selesailah perkara itu dan tidak dilanjutkan namun mudah-mudahan polisi tetap punya iktikad baik, karena kira serahkan semuanya kepada kinerja polisi itulah antara harapan dan doa agar ini semua bisa berakhir dengan perdamaian," ucap Indra.

Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menanggapi soal kasus tersebut. Dia mengaku untuk kedua laporan itu terus berjalan.

"Kasus masih berjalan, kedua laporan kita tindak lanjuti," ujar Riko ketika dimintai konfirmasi terpisah.

Disinggung soal adanya perdamaian kedua belah pihak. Riko mengaku persoalan perdamaian sangat diharapkan.

"Kasusnya bukan delik aduan, terkait para pihak berdamai sangat kita harapkan. Kasus ini juga tidak terkait dengan salah satu ormas, tapi pribadi dari salah satu oknum kepala lingkungan yang mengajak teman-temannya untuk membubarkan," ucap Riko.

Riko pun mengaku bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan laskar FUI soal kasus penganiayaan dan mengamankan pelakunya.

"Betul," ujar Riko.

Lihat juga video 'Rusuh Pembubaran Kuda Kepang oleh Massa Berbaju Laskar FUI':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads