Polisi menetapkan 11 anggota Forum Umat Islam (FUI) sebagai tersangka kasus pembubaran acara kuda kepang di Medan. Sepuluh orang dari tersangka pembubaran sudah ditahan.
"Saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kapolrestabes Medan Riko Sunarko, Senin (12/4/2021).
Riko menyebutkan 10 tersangka yang sudah ditahan adalah S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A, dan F. Hingga kini masih ada satu anggota FUI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diburu oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal IB yang belum ditangkap," ucap Riko.
Sebelumnya, Wakasatreskrim Polrestabes Medan AKP Raffles Langgak Putra mengatakan pihaknya telah menetapkan 11 tersangka dalam peristiwa tersebut. Mereka bakal dijerat dengan sejumlah pasal KUHP.
"Oknum anggota FUI (Sumut). Dipersangkakan Pasal 315, 170, 351 KUHP," ujar Raffles, Minggu (11/4).
Pembubaran pertunjukan kuda kepang ini terjadi pada Jumat (2/4). Terjadi keributan hingga berujung adu pukul antara anggota FUI dan sejumlah warga saat peristiwa itu awalnya disebut karena FUI menolak kuda kepang dengan alasan syirik.
"Laskar Khusus Umat Islam FUI DPD Medan membubarkan pertunjukan seni budaya kuda kepang atau yang lazim disebut jaranan karena dianggap syirik," tulis pengunggah video.
Adu pukul disebut terjadi karena pihak FUI meludahi salah seorang warga yang menolak pembubaran pertunjukan. FUI kemudian buka suara.
"Keributan itu terjadi pada hari Jumat (2/4) sekitar pukul 17.00 WIB. FUI tidak membubarkan kuda lumping, yang membubarkan itu kepling," kata Ketua FUI Kota Medan Nursarianto kepada wartawan, Kamis (8/4).
Simak video 'Rusuh Pembubaran Kuda Kepang oleh Massa Berbaju Laskar FUI':