Larangan WNA dari India Masuk Indonesia Berlaku Mulai 25 April

Larangan WNA dari India Masuk Indonesia Berlaku Mulai 25 April

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 23 Apr 2021 14:41 WIB
Ilustrasi Penerbangan, ilustrasi pesawat, pesawat terbang, ilutrasi perjalanan, pesawat
Ilustrasi (Getty Images/Maja Hitij)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia melarang masuk warga negara asing (WNA) dari India imbas melonjaknya kasus Corona. Aturan baru ini berlaku mulai lusa.

Keputusan pemerintah menyetop pemberian visa kepada WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Langkah ini diambil setelah beberapa negara lain lebih dahulu melarang WNA dari India masuk negaranya.

Aturan soal WNA dari India dilarang masuk Indonesia ini akan dimuat dalam surat edaran. Peraturan bersifat sementara.

"Ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi Kumham juga dengan lembaga lain terkait. Kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021," kata Airlangga dalam jumpa pers yang disiarkan di YouTube Kemenko Perekonomian, Jumat (23/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peraturan bersifat sementara dan akan terus dikaji ulang," sambung Airlangga.

Selain untuk WNA, aturan baru soal perjalanan dari India ini berlaku untuk WNI. WNI dari India tetap boleh masuk ke Indonesia, tapi peraturannya lebih ketat.

ADVERTISEMENT

"Bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat," ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskan, sejumlah titik kedatangan dibuka. Dari pelabuhan hingga bandara.

"Pertama, titik kedatangan yang dibuka adalah pelabuhan udara Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, kemudian Sam Ratulangi, kemudian pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sedangkan untuk batas darat, Entikong, Nunukan, dan Malinau ini terkait dengan kepulangan PMI dari Malaysia," tutur Airlangga.

Setelah itu, WNI tersebut diwajibkan melakukan karantina. Karantina dilakukan di hotel khusus.

"Bagi WNI tersebut wajib dilakukan karantina selama 14 hari, karantina dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian lulus tes PCR hasil negatif maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pascakarantina akan kembali PCR test," imbuh Airlangga.

Halaman 2 dari 2
(imk/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads