Menhub: Tak Ada Penerbangan Reguler dari India

Menhub: Tak Ada Penerbangan Reguler dari India

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 23 Apr 2021 14:10 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi
Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Tangkapan layar)
Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan penerbangan reguler dari India ditutup. Sedangkan penerbangan kargo masih diperbolehkan.

"Kami nyatakan tidak ada penerbangan reguler. Kargo dimungkinkan, itu pun kita akan lakukan secara selektif," kata Budi Karya dalam jumpa pers yang disiarkan virtual, Jumat (23/4/2021). Budi Karya sedang berbicara mengenai penerbangan dari India.

Budi mengatakan Indonesia masih memerlukan pergerakan kargo dari India. Salah satu di antaranya adalah vaksin COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tahu kita juga membutuhkan pergerakan kargo dari India ke Indonesia dan di antaranya vaksin. Saya pikir ini juga menjadi salah satu prioritas," ujar Budi.

Budi menjelaskan pada prinsipnya penerbangan dari India akan dibatasi. Kemenhub siap menjalankan surat edaran tentang pembatasan warga negara asing dari India.

ADVERTISEMENT

"Memang ada kecenderungan untuk adanya pergerakan, maka kita punya sikap untuk melakukan secara selektif terhadap penerbangan di India di antaranya membatasi penerbangan," ujar Budi.

Pemerintah sebelumnya memutuskan tidak memberikan visa kepada warga negara asing yang pernah tinggal dan mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mencermati kasus perkembangan COVID-19 di India dan sejumlah negara mulai melarang WN dari India masuk.

"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Satgas Penanganan COVID-19 Airlangga Hartarto.

Airlangga kemudian menjelaskan prosedur bagi WNI di India yang akan pulang ke Indonesia. Mereka tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat," ujar Airlangga.

Simak video 'Derita Warga India di Tengah 'Tsunami' Corona':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Airlangga menjelaskan sejumlah titik kedatangan dibuka. Mulai dari pelabuhan hingga bandara.

"Pertama titik kedatangan yang dibuka adalah pelabuhan udara bandara Soekarno Hatta, Juanda, Kualanamu, kemudian Sam Ratulangi. Kemudian pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sedangkan untuk batas darat, Entikong, Nunukan, dan Malinau ini terkait dengan kepulangan PMI dari Malaysia," tutur Airlangga.

Setelah itu WNI tersebut diwajibkan melakukan karantina. Karantina dilakukan di hotel khusus.

"Bagi WNI tersebut wajib dilakukan karantina selama 14 hari, karantina dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain kemudian lulus tes PCR hasil negatif maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pascakarantina akan kembali PCR test," imbuh Airlangga.

Pengetatan protokol kesehatan untuk semua moda transportasi ini berlaku mulai 25 April 2021. Kebijakan ini bersifat sementara dan bakal terus dikaji ulang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads