Janjikan Rp 1,5 M ke Penyidik KPK, Walkot Tanjungbalai Sudah Beri Rp 1,3 M

Janjikan Rp 1,5 M ke Penyidik KPK, Walkot Tanjungbalai Sudah Beri Rp 1,3 M

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 23 Apr 2021 00:57 WIB
Jumpa pers KPK kasus korupsi Walkot Tangjungbalai
Foto: Jumpa pers KPK kasus korupsi Walkot Tangjungbalai (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kasus korupsi yang menjerat penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS). M Syahrial diduga memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke Steppanus agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Firli menyebut, uang itu dikirim ke SRP secara bertahap. Firli mengatakan transfer uang itu sebanyak 59 kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar," kata dia.

SRP, kata Firli, tidak membuka rekening bank atas nama pribadinya. Rekening itu atas nama RA, pihak swasta.

ADVERTISEMENT

"Pembukaan rekening bangk oleh RSP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak Juni 2020 atas inisiatif MH," kata dia.

"Setelah uang diterima SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di pemkot tanjung balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," kata dia.

Firli menyebut, SRP juga menerima uang dari pihak lain. Total uang yang diterima sebanyak Rp 438 juta.

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dan dari MS lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima dan pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai dengan April 2021 juga diduga telah melakukan penerimaan uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA kurang lebih Rp 438 juta. Ini akan kami dalami," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah MS, MH dan SRP. Selain itu KPK juga telah memeriksa 8 orang. Berikut datanya.

1. MS (M.Syahrial) Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021
2. GN (Gunawan) Supir MS
3. MH (Maskur Husain) Pengacara
4. RA (Riefka Amalia), Swasta
5. SRP (Stepanus Robin Pattuju) Penyidik KPK
6. AR (Ardianoor) Swasta / orang kepercayaan MH
7. NC (Nico) Swasta / Adik SRP.
8. RC (Rizki Cinde Awalia) Swasta, saudara dari RA

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads