Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kasus korupsi yang menjerat penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS). M Syahrial diduga memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar ke Steppanus agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan.
"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Firli menyebut, uang itu dikirim ke SRP secara bertahap. Firli mengatakan transfer uang itu sebanyak 59 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar," kata dia.
SRP, kata Firli, tidak membuka rekening bank atas nama pribadinya. Rekening itu atas nama RA, pihak swasta.
"Pembukaan rekening bangk oleh RSP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak Juni 2020 atas inisiatif MH," kata dia.
"Setelah uang diterima SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di pemkot tanjung balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," kata dia.