Walkot Tanjungbalai dan Penyidik KPK Jadi Tersangka!

Walkot Tanjungbalai dan Penyidik KPK Jadi Tersangka!

Azhar Bagas Rahamdhan - detikNews
Kamis, 22 Apr 2021 23:05 WIB
Jakarta -

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Ketiga tersangka itu adalah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS), seorang pengacara MH, dan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP).

"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Tersangka Steppanus dan MH dijerat dengan pasal yang sama. Sedangkan KPK menjerat Syahrial dengan pasal berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana," ucapnya.

"Sedangkan tersangka MS melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

ADVERTISEMENT

Steppanus dan MH kini sudah ditahan KPK. Sedangkan Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh KPK.

(man/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads