Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara hari ini menjalani sidang dakwaan perkara korupsi bantuan sosial atau bansos Corona. Juliari hadir langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pantauan detikcom, Juliari tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (21/4/2021). Juliari datang memakai baju batik berwarna hijau, dia juga mengenakan masker.
Juliari tidak banyak komentar menjelang pembacaan dakwaan. Dia hanya mengangguk ketika ditanya wartawan terkait kesehatannya, sesekali Juliari juga terlihat mengobrol dengan tim penasihat hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, rencananya sidang dakwaan ini digelar secara online, Juliari sebagai terdakwa hadir secara online dari KPK. Namun ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meminta Juliari hadir langsung di ruang sidang.
"Harus hadir di dalam sidang pertamanya ini, Pak Muhammad Damis beliau juga adalah Ketua PN Jakarta Pusat, karena ini perkara menarik perhatian publik jadi langsung dipegang beliau, makanya tadi beliau minta terdakwa harus dihadiri di ruang sidang," ujar pejabat humas Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono.
Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Juliari akan didakwa Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, terkait perkara ini, KPK menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabukke.
Matheus dan Adi adalah pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan Harry dan Ardian adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos. Tersangka Harry Sidabukke dan Ardian IM sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dan dituntut 4 tahun penjara denda Rp 100 juta dan subsider 4 bulan kurungan.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
Lihat juga Video: Pemberi Suap Bansos Corona ke Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Bui
(zap/lir)