Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara hari ini akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi bansos Corona. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Sidang dakwaan sesuai jadwal pukul 10.00 WIB," ujar jaksa KPK Mohamad Nur Azis saat dihubungi, Selasa (20/4/2021) malam.
Azis mengatakan ada dua terdakwa selain Juliari yang akan disidang hari ini, mereka adalah anak buah Juliari Adi Wahyono selaku KPA bansos dan Matheus Joko Santoso selaku PPK bansos. Ketiga terdakwa akan menghadiri sidang perdana secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Juliari akan didakwa Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, terkait perkara ini, KPK menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabukke.
Matheus dan Adi adalah pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan Harry dan Ardian adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos. Tersangka Harry Sidabukke dan Ardian IM sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dan dituntut 4 tahun penjara denda Rp 100 juta dan subsider 4 bulan kurungan.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
Tonton juga Video: Pemberi Suap Bansos Corona ke Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Bui