Sidang Dakwaan Eks Mensos Juliari dkk Kasus Korupsi Bansos Digelar Hari Ini

Sidang Dakwaan Eks Mensos Juliari dkk Kasus Korupsi Bansos Digelar Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 21 Apr 2021 06:19 WIB
Para jurnalis berebut mengambil gambar tersangka korupsi, mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/1/2021) untuk menjalani pemeriksaan.  Juliari P Batubara diperiksa untuk kasusnya yakni dugaan menerima suap terkait pengadaan paket bantuan sosial penanganan COVID-19. Ia menyerahkan diri usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah pejabat Kemensos, beberapa waktu lalu.
Juliari P Batubara (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara hari ini akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi bansos Corona. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sidang dakwaan sesuai jadwal pukul 10.00 WIB," ujar jaksa KPK Mohamad Nur Azis saat dihubungi, Selasa (20/4/2021) malam.

Azis mengatakan ada dua terdakwa selain Juliari yang akan disidang hari ini, mereka adalah anak buah Juliari Adi Wahyono selaku KPA bansos dan Matheus Joko Santoso selaku PPK bansos. Ketiga terdakwa akan menghadiri sidang perdana secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Juliari akan didakwa Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, terkait perkara ini, KPK menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabukke.

ADVERTISEMENT

Matheus dan Adi adalah pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan Harry dan Ardian adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos. Tersangka Harry Sidabukke dan Ardian IM sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dan dituntut 4 tahun penjara denda Rp 100 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

Tonton juga Video: Pemberi Suap Bansos Corona ke Juliari Batubara Dituntut 4 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]



(zap/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads