Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Partai Gerindra menilai Jozeph saat ini menyesal.
"Saya pikir ini orang tadinya sok pintar dan underestimate tidak bakal tersentuh, dia pasti sekarang menyesal karena nyatanya sudah jadi tersangka," kata Waketum Gerindra, Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Habiburokhman juga menanggapi pernyataan Jozeph yang mengaku tak lagi menjadi warga negara Indonesia (WNI). Dia mengatakan pelepasan warga negara tak bisa hanya dilakukan secara lisan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelepasan status kewarganegaraan tidak bisa hanya dengan omongan lisan tapi harus ada tindakan administratif yang aktif yang disampaikan secara resmi kepada pemerintah Indonesia, kalau KBRI belum menerima permohonan tentu belum lepas status WNI-nya," kata dia.
Habiburokhman menegaskan Jozeph masih bisa dijerat pidana Indonesia walaupun dai benar-benar melepas status WNI. Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan bahwa hal itu telah diatur dalam undang-undang.
"Selain itu kalau toh yang bersangkutan sudah menjadi WNA, dia tetap bisa dijerat pidana Indonesia berdasar pasal 2 KUHP bahwa ketentuan pidana Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia," kata dia.
"Dalam rezim UU ITE, tempat terjadinya pidana bukan saja tempat orang tersebut mengirim pesan tetapi juga tempat pesan yang dikirim dapat diterima. Karena video dia bisa diterima di seluruh Indonesia ya dia tetap bisa dijerat," sambungnya.
Tonton Video "Polri: Penyidik Bisa Jemput Jozeph Paul Zhang ke Jerman":
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Polri juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Jika paspornya sudah dicabut, Jozeph Paul Zhang bakal dideportasi.
"Untuk JPZ aliass SPS sementara ini kan masih pemegang Paspor Indonesia, nanti akan dideportasi juga kalau paspornya dicabut. Kita sedang upayakan koordinasikan dengan Imigrasi untuk cabut paspor yang bersangkutan," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada detikcom, Selasa (20/4).
Baca juga: Membongkar Masa Lalu Jozeph Paul Zhang |