Polisi Telusuri Jejak Jozeph Paul Zhang di Tegal, Apa Hasilnya?

Polisi Telusuri Jejak Jozeph Paul Zhang di Tegal, Apa Hasilnya?

Achmad Syauqi - detikNews
Selasa, 20 Apr 2021 19:02 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Klaten, Selasa (20/4/2021).
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Klaten, Selasa (20/4/2021). Foto: Achmad Syauqi/detikcom
Klaten -

Polisi sempat mengungkap orang tua tersangka kasus dugaan penodaan agama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono berada di Tegal, Jawa Tengah. Ditanya soal hal itu, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkap tak ada kegiatan terkait Jozeph di Tegal.

"Tidak ada. Di Tegal semua tidak ada kegiatannya karena memang tidak pernah ada di Tegal," ungkap Luthfi kepada wartawan usai meresmikan pusat pelayanan terpadu Grasyandu Presisi Polres Klaten, Selasa (20/4/2021).

"Di wilayah Jawa Tengah tidak ada yang namanya Jozeph itu lagi, dan semua penanganan di Mabes Polri," lanjut Ahmad Luthfi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi di Jawa Tengah, ucap Ahmad Luthfi, saat ini kondusif. Terutama terkait kerukunan antarumat beragama.

"Di tempat kita kerukunan umat beragama sangat kondusif sekali. Itu kan oknum yang di saat zaman dulu pernah ada di sana (Tegal) tapi saat ini sudah tidak ada di tempat kita," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengungkap Jozeph Paul Zhang sempat tinggal di rumah kontrakan di Salatiga hingga 2012. Dia juga sempat berkuliah di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) pada 1997.

"Yang bersangkutan memiliki KTP Salatiga, meski sering berpindah. Tapi tahun 2018 meninggalkan Indonesia, dan dari hasil penelusuran tak ada keluarganya di Salatiga, hanya orang tuanya di Tegal," kata Rahmad saat dihubungi wartawan kemarin.

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan telah menyatakan red notice terhadap Jozeph segera diproses oleh Interpol mengingat DPO sudah diterbitkan. Menurutnya, penyidik saat ini sedang melengkapi dokumen persyaratan untuk penerbitan red notice. Jozeph sendiri diketahui berada di Jerman dan masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan penerbitan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang juga membutuhkan waktu. Dia menyebut prosesnya bisa memakan waktu satu minggu atau lebih.

"Membutuhkan waktu bisa seminggu atau lebih karena yang membuat red notice itu bukan cuma Indonesia kan, mudah-mudahan kita ini cepat," ucap Ramadhan.

Tonton video 'Polri: Penyidik Bisa Jemput Jozeph Paul Zhang ke Jerman':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads