Pertama, Agus menjelaskan, Interpol akan menerbitkan red notice terlebih dahulu terhadap Jozeph Paul Zhang. Namun ada mekanisme koordinasi yang harus dilalui sebelum red notice disetujui.
"Kan ada mekanismenya (menerbitkan red notice). Kita koordinasi dengan Hubinter, Interpol Indonesia, dengan pusat Interpol di Lyon. Disetujui nggak terbit red notice. Kalau terbit, baru bisa terbit," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Jika red notice tidak berhasil diterbitkan, lanjut Agus, ada cara kedua yang bisa dilakukan. Agus mengungkapkan Polri akan melakukan kerja sama berupa government to government (G to G) atau police to police (P to P).
"Kalau nggak disetujui ya nanti kerja sama G to G atau P to P," tuturnya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Farih Maulana Sidik/detikcom) |
Diketahui, tersangka kasus dugaan penodaan agama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono mengaku sudah melepas status WNI. Namun, Bareskrim Polri mengatakan Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Masuk DPO Polri |
"Infonya demikian," ujar Agus Andrianto. Agus mengatakan hal itu saat ditanya soal apakah Jozeph Paul Zhang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus sebagai WNI.
Jozeph Paul Zhang sendiri telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri.
Sementara itu, Jozeph Paul Zhang pun meminta kasus yang menjeratnya tidak dibahas-bahas lagi. "Jadi teman-teman, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya," sambungnya.
Simak Video: Soal Jozeph Paul Zhang, Polisi Jerman Sudah Bergerak
[Gambas:Video 20detik] (isa/isa)












































Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Farih Maulana Sidik/detikcom)