Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, mengaku sudah melepas status WNI. Namun, Bareskrim Polri mengatakan Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI.
"Infonya demikian," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka! |
Agus mengatakan hal itu saat ditanya soal apakah Jozeph Paul Zhang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus sebagai WNI. Jozeph sendiri telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dibahas-bahas lagi. Dia menyatakan sudah melepas status kewarganegaraan Indonesia.
"Oh iya, ini supaya teman-teman jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," ujarnya.
"Jadi teman-teman, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya," sambungnya.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Masuk DPO Polri |
Jozeph Paul Zhang sendiri dipolisikan karena diduga menistakan agama. Dia juga sempat mengaku sebagai nabi ke-26. Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka.
"Iya sudah (tersangka), kemarin," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/4).
Simak video 'Polri Klaim Telah Deteksi Video Jozeph Paul Zhang Sebelum Viral':