Pimpinan DPR Soroti Kasus Jozeph Paul Zhang: Semoga Dideportasi!

Pimpinan DPR Soroti Kasus Jozeph Paul Zhang: Semoga Dideportasi!

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 20 Apr 2021 04:12 WIB
Azis Syamsuddin.
Foto: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta publik tidak terprovokasi oleh pernyataan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono terkait Islam dan Nabi Muhammad SAW. Azis berharap Jozeph Paul Zhang dideportasi agar bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya.

"Biarkan kepolisian melalui Interpol melakukan tugasnya, karena Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri. Semoga negara yang bersangkutan dapat melakukan deportasi," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Selain itu, Azis meminta agar polisi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menertibkan postingan di media sosial yang mengandung konten negatif. Pemblokiran dilakukan guna mencegah peristiwa terulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polri melalui Tim Satuan Tugas Cbyer Crime berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan pengawasan dan memblokir akun-akun yang memposting konten negatif di media sosial, guna mencegah terulang kembali beredarnya video yang meresahkan dan dapat memancing emosi masyarakat," sebut Azis.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Polri menegaskan pihaknya segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Setelah itu, dokumen DPO akan diberikan kepada Interpol agar pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menistakan agama itu ditangkap.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol," ujar Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/4/2021).

Polri menilai Jozeph Paul Zhang melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penistaan agama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a," sambungnya.

Tonton Video: Berburu Jozeph Paul Zhang

[Gambas:Video 20detik]



(aik/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads