Artis Jeff Smith ditangkap satuan Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Sejumlah barang bukti diamankan polisi, baik di lokasi penangkapan maupun saat digeledah di rumahnya.
"Dari penangkapan itu dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti 1 plastik klip kecil narkotika ganja 0,52 gram. Kemudian 1 plastik isi tembakau berat 44 gram di tas ransel. Ada dua botol likuid diduga ganja sintetis," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 6 lembar kertas papir di dalam kotak hitam milik Jeff Smith. Lalu, ada pula 2 cangklong atau alat pengisap tembakau yang disita polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ady mengatakan pihaknya menyita 4 buah buku soal ganja dari tangan Jeff Smith. Dia menyebut penemuan buku itu merupakan hal unik.
"Enam pak papir di dalam kotak hitam. Ada 2 cangklong alat untuk mengisap tembakau, 1 unit mobil, dan uniknya ada 4 buku terkait ganja," ucap Ady.
Ady mengatakan pihaknya juga akan mendalami buku-buku tersebut. Namun tetap akan berfokus pada pidana yang dilanggar Jeff Smith.
"Jadi menang ini sedang kita dalami. Kita fokus pada unsur pasal penyalahgunaan. Makanya tadi hal menarik kita menemukan 4 buah buku yang berkaitan dengan tanaman ganja. Nanti kita dalami, yang pasti sementara kita fokus kepada unsur pidana," katanya.
Dari hasil pengecekan barang bukti, 0,52 gram ganja yang ditemukan sudah dinyatakan positif mengandung narkotika. Sementara barang bukti lainnya dinyatakan negatif narkotika.
"Barang bukti yang didapatkan kami lakukan pengecekan bahwa hasilnya satu plastik tembakau 44 gram negatif. Kemudian jenis liquid negatif. Untuk 0,52 gram di cek dan hasilnya positif ganja," tutur Ady.
"Kami mendapatkan juga barang bukti ganja sedikit karena dapat dari dalam mobil yang sudah tersebar. Barang bukti itu juga positif ganja," lanjut dia.
Atas perbuatannya, Jeff Smith pun dijerat pasal terkait penyalahgunaan narkotika, yaitu Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.