Peristiwa nahas menimpa SS, tahanan kasus narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel). SS tewas karena diduga dianiaya oleh sesama tahanan.
SS tewas karena sakit jantung. Polisi sempat melarikan SS ke rumah sakit, tapi SS meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Kami dari tim pemantauan dan penyelidikan telah melakukan pertemuan dan permintaan keterangan beberapa pihak atas kasus peristiwa kematian SS, khusus hari ini kami dapatkan keterangan dari jajaran Polres Metro Tangerang Selatan, meliputi Kasat Reskrim, Kanit Jatanras beserta Penyidik, Kasie Propam, Kasat Tahti, dan Penyidik Sat Resnarkoba," kata Ketua Tim Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama saat dihubungi, Jumat (16/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SS diketahui meninggal pada pertengahan 11 Desember 2020. Sepekan sebelum meninggal, SS sempat dianiaya oleh sesama tahanan dan ditemukan adanya luka memar serta lecet pada bagian tangan juga dahi SS.
"Berdasarkan keterangan penyidik Jatanras Reskrim tadi, ada luka memar di bagian tangan, luka lecet pada bagian dahi. Seminggu sebelum meninggal dunia, yang bersangkutan dianiaya oleh sesama tahanan. Untuk kasus ini, penyidik Jatanras telah lakukan lidik dan sidik, menetapkan 2 tersangka, dan melimpahkan berkas penanganan perkara ke JPU setempat. Namun keduanya belum bisa diproses lebih lanjut, karena sedang menunggu proses hukum yang sebelumnya selesai (inkrah)," ujar Tama.
Menurut Tama, Polres Tangsel mengakui kapasitas tahanan yang sudah membeludak menjadi kendala untuk melakukan pemantauan dan mengatur para tahanan. Kondisi itu juga kerap menimbulkan selisih paham antara satu tahanan dengan tahanan lainnya.
"Kendala yang dihadapi jajaran Sat Tahti Polres, jumlah tahanan membeludak, ruang tahanan tidak memadai, kerap kali tahanan itu tidur bergantian tiga shift dan rawan selisih paham di dalam rutan. Hal ini disebabkan adanya aturan dari pihak Lapas bahwa tahanan yang belum inkrah belum bisa dikirim ke lapas. Akibatnya, tahanan di Polres meningkat. Harapannya dari Polres, tahanan yang sedang selesai penyidikannya (status P21) sudah bisa/diizinkan untuk dikirim ke lapas untuk mengurangi jumlah tahanan rutan Polres. Mereka bersedia memfasilitasi prokes pemeriksaan antigen untuk tahanan," ucapnya.
Selanjutnya >>>
Tama mengatakan pihaknya membutuhkan salinan dokumen penyerahan jenazah dari kepolisian kepada pihak keluarga SS untuk disusun ke dalam laporan awal Komnas HAM. Selain itu, Komnas HAM juga meminta rekaman CCTV di lokasi untuk alat melihat peristiwa yang terjadi saat itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tama, SS ini ditahan pada akhir tahun lalu karena kasus kepemilikan narkotika. SS ditangkap di Serpong.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka atas Tewasnya SS
Polres Tangsel saat ini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan sesama tahanan ini. Kedua tersangka ini merupakan tahanan Polres Tangsel.
Para tersangka ini diduga melakukan penganiayaan terhadap SS. Mereka berinisial RS dan MHI.
Polisi mengatakan tewasnya SS diduga kuat dianiaya oleh kedua tersangka. Hal ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh polisi.