Salah seorang tahanan kasus narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial SS tewas dianiaya sesama tahanan. Komnas HAM meminta keterangan jajaran Polres Tangsel untuk mengetahui penyebab kematian SS.
"Kami dari tim pemantauan dan penyelidikan, telah melakukan pertemuan dan permintaan keterangan beberapa pihak atas kasus peristiwa kematian SS, khusus hari ini kami dapatkan keterangan dari jajaran Polres Metro Tangerang Selatan, meliputi Kasat Reskrim, Kanit Jatanras beserta Penyidik, Kasie Propam, Kasat Tahti, dan Penyidik Sat Resnarkoba," kata Ketua Tim Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama saat dihubungi, Jumat (16/4/2021).
Berdasarkan hasil keterangan yang diterima, Tama menuturkan SS tewas karena sakit jantung. Dia menyebut polisi sempat melarikan SS ke rumah sakit, tapi SS meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi penting yang bisa kami bagikan, SS meninggal dunia disebabkan oleh sakit jantung, petugas dari Tahti dan Satresnarkoba telah berupaya membawa yang bersangkutan ke beberapa RS, di antaranya RS Medika sebanyak 2 kali, terakhir ke RSUD Kab. Tangerang, namun meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RSUD," tuturnya.
Tama mengatakan sepekan sebelum meninggal, SS sempat dianiaya oleh sesama tahanan dan ditemukan adanya luka memar serta lecet pada bagian tangan juga dahi SS. Polisi, kata Tama, sedang menyelidiki terkait kekerasan yang dialami SS.
"Berdasarkan keterangan Penyidik Jatanras Reskrim tadi, ada luka memar di bagian tangan, luka lecet pada bagian dahi. Seminggu sebelum meninggal dunia, yang bersangkutan dianiaya oleh sesama tahanan. Untuk kasus ini, penyidik Jatanras telah lakukan lidik dan sidik, menetapkan 2 tersangka, dan melimpahkan berkas penanganan perkara ke JPU setempat. Namun keduanya belum bisa diproses lebih lanjut, karena sedang menunggu proses hukum yang sebelumnya selesai (inkracht)," ujarnya.
Tama mengatakan Polres Tangsel mengakui kapasitas tahanan yang sudah membeludak menjadi kendala untuk melakukan pemantauan dan mengatur para tahanan. Kondisi itu juga kerap menimbulkan selisih paham antara satu tahanan dengan tahanan lainnya.
"Kendala yang dihadapi jajaran Sat Tahti Polres, jumlah tahanan membludak, ruang tahanan tidak memadai, kerap kali tahanan itu tidur bergantian 3 shift dan rawan selisih paham di dalam Rutan. Hal ini disebabkan adanya aturan dari pihak Lapas bahwa tahanan yang belum inkracht belum bisa dikirim ke Lapas, akibatnya tahanan di Polres meningkat. Harapannya dari Polres, tahanan yang sedang selesai penyidikannya (status P21) sudah bisa/diizinkan untuk dikirim ke Lapas untuk mengurangi jumlah tahanan Rutan Polres, mereka bersedia memfasilitasi prokes pemeriksaan antigen untuk tahanan," ucapnya.
Tama mengatakan pihaknya membutuhkan salinan dokumen penyerahan jenazah dari kepolisian kepada pihak keluarga SS untuk disusun ke dalam laporan awal Komnas HAM. Selain itu, Komnas HAM juga meminta rekaman CCTV di lokasi untuk alat melihat peristiwa yang terjadi saat itu.
"Tidak ada barang bukti yang kami ambil, namun kami membutuhkan salinan dokumen penyerahan jenazah dari pihak Kepolisian kepada keluarga korban di Jateng dan juga rekaman CCTV peristiwa. Jika diperlukan segera kami melalui pimpinan kami akan memintanya secara tertulis kepada Kapolrestro Tangsel. Kami atas nama tim dan lembaga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres, dan pihak lain yang telah membantu kami bekerja dalam menjalankan tugas pemantauan dan penyelidikan," kata Tama.
Lebih lanjut Tama menyampaikan jika SS ditahan pada akhir tahun lalu karena kasus kepemilikan narkotika. SS diketahui meninggal pada pertengahan Desember tahun lalu.
"SS ini tahanan kasus kepemilikan narkotika (ditahan) 1 Desember 2020. Ditangkap di Serpong info dari penyidik Reskrim. Meninggal dunia 11 Desember 2020, pihak keluarga korban tidak ada menyampaikan aduan ke Komnas HAM, namun untuk pelaksanaan mandat pemantauan dan penyelidikan berdasarkan pasal 89 ayat (3) UU No 39/ 1999 tentang HAM, Komnas HAM dapat melakukannya tanpa aduan masyarakat, secara proaktif/inisiatif lewat pemberitaan media atau pemberi informasi yang identitasnya tidak diungkap," imbuhnya.
Lihat juga video 'Tahanan di Sulsel Kabur, Keciduk Polisi di Rumahnya':