PDIP berencana menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir kemenangan Orient Riwu Kore di Pemilihan Bupati Sabu Raijua. PDIP menilai putusan itu melanggar hukum.
"Arahnya begitu, kami dengan tim hukum PDIP sedang koordinasi komunikasi," kata politikus Junimart Girsang kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).
Junimart menilai putusan MK di luar dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dia menyebut keputusan itu otoriter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan MK Nomor 135 menyangkut keputusan KPU Kabupaten Sabu Rajua Nomor 152, menurut saya, ultra petita. MK dengan otoritasnya menerbitkan keputusan yang otoriter," ujarnya.
Junimart mengatakan keputusan itu harus dikoreksi. Untuk itulah, pihaknya akan mengajukan secara perdata ke PN Jakarta Pusat karena merugikan hak hukum bupati terpilih.
"Oleh karena itu, keputusan MK tersebut harus dikoreksi dengan cara menggugat secara perdata ke PN Jakarta Pusat dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum karena telah merugikan Hak Hukum Bupati Terpilih secara Demokrasi," katanya.
"MK berlindung dalam kemah final dan binding. Peradilan MK tidak ada yang mengawasi sehingga putusannya lost control," lanjut Junimart.
Sebelumnya, MK menganulir kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT. Sebab, Orient dianggap tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly," kata Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan lewat channel YouTube MK, Kamis (15/4/2021).
MK menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia. Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.
"Orient is an American citizen," ujar hakim konstitusi Saldi Isra mengutip surat dari Kedubes Amerika Serikat.
Orient memiliki paspor AS hingga 2027. Padahal, Indonesia memiliki status kewarganegaraan tunggal.
"Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Saldi.
Simak juga video 'Bupati Terpilih Sabu Raijua Buka Suara soal Status WN AS':