Pemenang Pemilihan Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir kemenangannya. PDIP selaku partai pengusung Orient juga tidak menempuh upaya hukum lainnya.
"Kalau Pak Orient dia orang mengerti, dia pintar hukum, dia terimalah putusan ini, harus terima karena tidak ada upaya hukum lain. MK dan Tuhan kan beda-beda tipis," ujar Ketua Bappilu PDIP NTT Cendaka Abu Bakar saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (16/4/2021).
Meski menerima keputusan MK yang menganulir kemenangannya, Orient, dikatakan Cendaka, akan kembali bertarung di pilkada pada 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kan putusan MK sudah final, sudah tidak ada upaya hukum lain, walau MK beralasan ini kasus yang spefisikasi," katanya.
Atas putusan tersebut, PDIP dan Orient menerimanya dengan lapang dada. Saat putusan dibacakan, Cendaka dan Orient mengaku berada di Jakarta untuk mendengarkan putusan dibacakan.
"Kita tidur satu hotel saat putusan di Jakarta kemarin, principal juga hadir sama kita," imbuhnya.
Meski begitu, Orient mengaku tetap sebagai warga negara Indonesia dan telah melepas status kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
"Untuk Pilkada 2024, pasti maju lagi, dia tidak pulang ke Amerika dan dia warga negara Indonesia," tegasnya.
Baca juga: Warga AS Menang, Pilkada di NTT Pun Diulang |
Sebelumnya diberitakan, MK menganulir kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT. Sebab, Orient dianggap tidak jujur menyangkut status kewarganegaraannya.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly," kata Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan lewat channel YouTube MK, Kamis (15/4).
Tonton juga Video: Yasonna Dengar Kabar Orient P Riwu Ajukan Pelepasan Warga Negara AS