TNI Beri Waktu Sebulan Penghuni Asrama Dewan Revolusi Aceh untuk Pindah

ADVERTISEMENT

TNI Beri Waktu Sebulan Penghuni Asrama Dewan Revolusi Aceh untuk Pindah

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 16 Apr 2021 16:16 WIB
Penghuni Asrama Dewan Revolusi di kawasan Lampriet, Banda Aceh mengadu ke Ombudsman Aceh.
Penghuni Asrama Dewan Revolusi di kawasan Lampriet, Banda Aceh, mengadu ke Ombudsman Aceh.
Banda Aceh -

Kodam Iskandar Muda (IM) memberi waktu sebulan ke penghuni Asrama Dewan Revolusi di Banda Aceh untuk mengosongkan rumah. TNI menyebut rumah itu hanya boleh ditempati prajurit aktif.

"Kodam IM berencana akan melakukan penertiban secara langsung dan juga diberikan kesempatan selama satu bulan ke depan agar penghuni lahan tersebut mempunyai waktu untuk mengosongkannya," kata Dandim 0101/BS Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Razak mengatakan pihak TNI telah melakukan upaya persuasif untuk penertiban rumah tersebut. Dia menyebut Kodam IM sudah melayangkan 3 surat sebanyak pada 2016 yang berisi peringatan kepada penghuni rumah dinas TNI-AD.

Surat itu ditujukan ke penghuni yang mengubah bentuk struktur bangunan untuk dijadikan kios atau warung. Mereka diminta segera membongkar serta merapikan kembali bangunan asrama.

Razak menyebut para penghuni asrama Segarnizun Banda Aceh bukan personel aktif di TNI. Dia mengatakan pernah ada pertemuan pada 3 September 2020 untuk sosialisasi kepada penghuni tentang tertib penggunaan rumah dinas TNI.

Ada beberapa pertemuan digelar TNI dengan penghuni rumah. Setelah itu, katanya, dilakukan sosialisasi oleh pihak Koramil mulai 18 Maret lalu hingga sosialisasi keempat pada 7 April.

Selanjutnya, jelasnya, sosialisasi kelima digelar Jumat (9/4) lalu oleh tim gabungan Kumdam IM, Pomdam IM, Kodam IM dan Kodim 0101/BS. Tiga hari berselang, dipasang plang yang bertulis 'Tanah Milik TNI-AD' yang dilakukan oleh Zidam IM.

"Kodam telah mengambil beberapa langkah dalam rangka penertiban secara humanis kepada puluhan rumah dinas milik TNI -AD yang dihuni oleh orang yang bukan personel TNI aktif yang berada di wilayah Garnizun Kota Banda Aceh, pada beberapa waktu yang lalu," ujar Razak.

Menurutnya, berdasarkan peraturan pemerintah RI nomor 30 tahun 2005 yang berbunyi tentang rumah negara dan dasar peraturan Menhan RI No 13 Tahun 2018 tentang pembinaan rumah negara di lingkungan Kemhan RI dan TNI, rumah dan lahan yang dihuni bukan personel/PNS yang aktif di TNI merupakan Inventaris Kekayaan Negara (IKN) atau aset negara yang berkekuatan hukum.

"Bahwa tanah itu bersertifikat negara dengan nomor 2004 nama pemegang hak Departemen pertahanan RI yang dipergunakan untuk kepentingan Kodam IM," ujarnya.

"Langkah penertiban dilakukan secara persuasif ini merupakan bentuk tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum karena rumah dan lahan tersebut sudah tidak ditempati oleh orang yang berhak, sehingga menyalahi fungsi dan aturan yang telah ditetapkan," sebutnya.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT