Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT, lantaran tidak pernah jujur menyangkut status kewarganegaraannya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun tengah berkoordinasi untuk mempersiapkan pilkada ulang di Sabu Raijua.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU NTT dan KPU Sabu Raijua untuk persiapan," kata Ketua KPU Ilham Saputra saat dihubungi, Rabu (15/4/2021).
Ilham menyebut KPU mendukung penuh putusan MK yang menganulir penetapan Orient Riwu Kore sebagai Bupati terpilih Sabu Raijua. Dia meminta agar semua pihak mendukung keputusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saja putusan ini harus di-support para pihak," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT. Sebab, Orient dianggap tidak jujur menyangkut status kewarganegaraannya.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly," kata Ketua MK Anwar Usman yang membacakan putusan di gedung MK dan disiarkan lewat channel YouTube MK, Kamis (15/4/2021).
Kemenangan Orient juga digugat oleh kontestan Pilbup Sabu Raijua, Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba. MK menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia. Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.
"Orient is America citizen," ujar hakim konstitusi Saldi Isra mengutip surat dari Kedubes Amerika Serikat.
Orient memiliki paspor AS hingga 2027. Padahal Indonesia memiliki status kewarganegaraan tunggal.
"Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Saldi.
(maa/imk)