Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajukan judicial review UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap bisa membidik kasus pencucian uang atas perkara yang ditanganinya.
Hal itu tertuang dalam permohonan yang dilansir website MK, Jumat (16/4/2021). Pemohon itu adalah:
1. Penyidik KLHK, Cepi Arifiana. Cepi menangani kasus pembalakan liar pada 2018. Tapi saat menyidik tersangka dengan pasal pencucian uang, terhambat UU TPPU.
2. Penyidik KLHK, Dedy Hardinianto. Dedy menangani kasus pertambangan di dalam kawasan hutan oleh PT LM pada 2018. Tapi saat menyidik tersangka dengan pasal pencucian uang, terhambat UU TPPU.
3. Penyidik KKP, Garibaldi Marandita. Garibaldi menyidik kasus kegiatan alih muatan (transhipment) tanpa izin kapal ikan berbendera Thailand. Tapi saat menyidik tersangka dengan pasal pencucian uang, terhambat UU TPPU.
4. Penyidik KKP, Mubarak. Ia menyidik kasus penyelundupan lobster ke Singapura pada 2015. Tapi saat menyidik tersangka dengan pasal pencucian uang, terhambat UU TPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Nasib Malang RUU Perampasan Aset |
Selidik punya selidik, UU TPPU yang menghambat kinerja penyidik KLHK dan KKP adalah Penjelasan Pasal 74, yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan 'penyidik tindak pidana asal adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya.
Oleh sebab itu, pemohon meminta penjelasan Pasal 74 UU TPPU ditafsirkan secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai penyidik tindak pidana asal adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan," demikian petitum pemohon.
Salah satu alasannya, penjelasan Pasal 74 UU TPPU itu menunjukkan adanya perlakukan yang tidak sama di hadapan hukum pada PPN, dengan tidak memberikan kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang kepada seluruh PPNS. Berdasarkan UU TPPU, penyidik PNS yang bisa menyidik kasus pencucian uang hanyalah Penyidik Bea Cukai dan Penyidik Pajak.
"Keberlakuan ketentuan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU telah menyebabkan hambatan substansial dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dan oleh karena itu beralasan hukum untuk menyimpulkan ketentuan Penjelasan Pasal 74 UU TPPU bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," beber pemohon.
Simak juga Video: KPK SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Pakar: Imbas Revisi UU KPK