Kasus tabrak lari pengemudi Fortuner 'koboi' Muhammad Farid Andika di Duren Sawit, Jakarta Timur, berakhir damai. Di sisi lain, kasus kepemilikan senjata airgun Muhammad Farid Andika masih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi 'koboi' Duren Sawit dengan wanita pemotor berakhir damai setelah korban mencabut laporannya.
Di satu sisi, Muhammad Farid Andika telah meminta maaf kepada korban. Sebelumnya, polisi memang telah mengungkap bahwa ada upaya damai antara korban dan pengemudi 'koboi' di kasus kecelakaan lalu lintas ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya memang berniat, yang satu mencabut (laporan), yang satu meminta maaf untuk berdamai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara setelah menerima permohonan pencabutan laporan korban, pada 12 April 2021. Dari hasil gelar perkara itu, pada Rabu (14/4) kemarin, penyidik menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut.
"Hari Rabu (14/4) ini dari hasil gelar perkara sudah ditentukan berkas perkaranya di-restorative justice atau selesai dengan mediasi karena pihak pelaku sudah minta maaf dan korban sudah minta maaf," jelasnya.
Kasusnya Ringan
Selain karena korban mencabut laporan, kasus kecelakaan yang dilakukan oleh pengemudi 'koboi' juga dinilai tergolong ringan. Korban tidak mengalami luka serius akibat kejadian tabrak lari itu.
"Juga kasusnya kecelakaan ringan, karena tersenggol dari belakang, luka ringan," ujarnya.
Untuk diketahui, Muhammad Farid Andika sebelumnya dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Muhammad Farid Andika dinilai lalai dalam berkendara.
Tapi untuk urusan senjata masih lanjut. Simak di halaman selanjutnya
Lihat Video: Kesaksian Wanita Korban Pengemudi Koboi: Acungkan Pistol, Ngaku Anggota
Kasus Senjata Masih Lanjut
Yusri memastikan kasus kepemilikan senjata airgun tersangka masih lanjut. Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap pedagang airgun kepada Muhammad Farid Andika.
"Sementara ini masih proses yang satu perkara ini tentang kepemilikan senjata yang kita ketahui itu adalah ilegal," tuturnya.
Sebelumnya, polisi merilis penangkapan penjual senjata kepada Muhammad Farid Andika. Pelaku berinisial AM ini juga telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Yang sekarang sudah ada dua tersangka, termasuk pemegang senjata dan juga penjual senjata ya," sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus ini viral di media sosial. Dalam rekaman video viral, pengemudi Fortuner 'koboi' mengacungkan senjata kepada warga.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (2/4) dini hari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di sebuah mal di Jakarta Selatan, kurang dari 24 jam.
Polisi juga menyita dua pucuk airgun dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Jakarta Timur. Saat ini, Muhammad Farid Andika masih ditahan polisi atas kasus penodongan tersebut.