Polisi: Pengemudi Fortuner 'Koboi' dan Korban Tabrak Lari Berupaya Damai

Polisi: Pengemudi Fortuner 'Koboi' dan Korban Tabrak Lari Berupaya Damai

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 08 Apr 2021 06:12 WIB
Muhammad Farid Andika, pengemudi Fortuner koboi adalah CEO dan Founder Restock. Foto diambil dari laman Restock.id
Foto: Muhammad Farid Andika, pengemudi Fortuner 'koboi' adalah CEO dan Founder Restock. (dok.istimewa)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan Muhammad Farid Andika (MFA) pengemudi Fortuner 'koboi' yang todongkan pistol dan melakukan tabrak lari di Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi menyebut ada upaya perdamaian yang tengah dilakukan masing-masing keluarga yang terlibat.

"Ada upaya dari pihak keluarga penabrak dan pihak korban yang tidak mau mempermasalahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Menurut Yusri, pelaku sendiri telah meminta maaf atas perbuatannya yang berujung pidana tersebut. Pihak korban pun mengaku tidak ingin melanjutkan kasusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, Yusri menyebut wacana perdamaian kini telah dijajaki oleh kedua belah pihak. Namun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari upaya penjajakan perdamaian tersebut.

"Nanti saya cek lagi ulang. Wacana itu ada. Pelaku sudah minta maaf. Dari korban juga sudah menyampaikan tidak akan mau melanjutkan. Saya nanti cek lagi karena itu baru wacana," ungkap Yusri.

ADVERTISEMENT

Meski ada wacana perdamaian pihak keluarga pelaku dan korban, Yusri memastikan proses penyelidikan kasus Farid Andika masih berlangsung hingga saat ini. Dia menyebut pihaknya kini mendalami proses pembelian senjata api yang dilakukan oleh Farid Andika kepada tersangka AM.

Polisi sendiri telah berhasil menangkap pelaku inisial AM sebagai penjual senjata api kepada Farid Andika. Awal mula keduanya bertransaksi pun kini tengah didalami petugas.

"Beli langsung, ketemu langsung. Makanya masih kita dalami," imbuh Yusri.

Lihat Video "Kesaksian Wanita Korban Pengemudi Koboi: Acungkan Pistol, Ngaku Anggota":

[Gambas:Video 20detik]



Atas perbuatannya tersangka AM dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain menangkap penjual senjata api kepada Farid Andika, polisi pun mengungkap alasan pelaku menodongkan pistolnya di lokasi. Kepada polisi, Farid Andika mengaku takut usai dikerubungi oleh warga sekitar.

Pelaku menyebut saat itu mobilnya pun sempat dipukul oleh seorang warga. Rasa takut itu akhirnya yang membuat Farid Andika mengeluarkan senjata api yang saat itu berada di mobilnya.

"Sementara yang dia sampaikan pada saat kejadian karena ramainya orang pada saat itu dan ada yang memukul kap mobil dan rasa takutnya itu mengeluarkan senjata tersebut," pungkas Yusri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads