Di Jalanan Sangar, Pengemudi Koboi Berdalih Gentar

Round-Up

Di Jalanan Sangar, Pengemudi Koboi Berdalih Gentar

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 07 Apr 2021 21:40 WIB
Ini Deretan Barang Bukti yang Disita dari Pengemudi Fortuner Koboi.
Muhammad Farid Andika (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Muhammad Farid Andika (MFA), pengemudi Fortuner 'koboi' yang marah-marah usai menyenggol motor yang ditumpangi seorang wanita, kini tak lagi sangar. Kepada polisi, MFA justru mengaku gentar usai menyerempet motor korban. Dia berdalih mengeluarkan senjata api lantaran takut.

"Rasa takutnya itu dia mengeluarkan senjata tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Kini MFA telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus menodongkan pistol dan tabrak lari di Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut Yusri, saat di lokasi, MFA sempat dikerubungi oleh warga sekitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MFA juga mengaku mobilnya sempat dipukul oleh salah satu warga di lokasi. Imbas rasa takutnya tersebut, lanjut Yusri, Farid Andika mengeluarkan satu pucuk senjata miliknya itu.

"Sementara yang dia sampaikan pada saat kejadian karena ramainya orang pada saat itu dan ada yang memukul kap mobil miliknya," jelas Yusri.

ADVERTISEMENT

Farid diketahui memiliki dua pucuk senjata api. Senjata apinya pun telah disita petugas.

Sebagaimana diketahui, wanita yang menjadi korban tabrak lari MFA mengalami luka ringan. Dalam kasus kecelakaan ini, MFA dikenai Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 310 karena kelalaiannya ancamannya," ujar Yusri.

Simak juga video 'Wanita Korban Pengemudi Fortuner 'Koboi' Beri Kesaksian di Polres Jaktim':

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, polisi telah menangkap penjual senjata api kepada MFA. Penjual senjata api itu berinisial AM dan S.

"Kemarin sudah kita lakukan penggeledahan hasil pengembangan satu orang kita tetapkan sebagai tersangka, yaitu inisial AM alias S. Ini pengembangan dari Saudara MFA bahwa dia membeli dari AM alias S," terang Yusri.

Yusri menyebut MFA membeli senjata api tersebut dengan transaksi secara langsung. Perihal awal perkenalan keduanya, Yusri menyebut pihaknya kini masih melakukan pendalaman.

"Beli langsung, ketemu langsung. Makanya masih kita dalami," imbuh Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Insiden MFA mengacungkan senjata di jalanan ini diawali peristiwa kecelakaan. MFA saat itu menabrak sepeda motor yang dikendarai perempuan.

"Hasil pemeriksaan dari beberapa saksi dan beberapa keterangan yang ada bahwa memang ternyata kendaraan roda dua dengan roda empat ini searah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/4).

Pada saat pemotor hendak belok, Muhammad Farid Andika menabraknya dari belakang. Muhammad Farid Andika kemudian kabur dan sempat dikejar warga hingga mengacungkan senjata api.

"Tetapi pada saat itu roda dua akan membelok ke kanan, sudah menggunakan sein tapi ditabrak dari belakang oleh pengendara roda empat Fortuner ini, inisialnya MFA. Yang saat itu sempat viral di medsos, di mana si pelaku mengeluarkan senjata saat itu. Itu keterangan saksi," paparnya.

Saat ini polisi masih mendalami terus kasus Muhammad Farid Andika ini. Polisi memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami penyelidikan kasus tersebut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads