Perbaikan Jalan Boulevard di kawasan Grand Depok City (GDC), Kota Depok, Jawa Barat, yang amblas diperkirakan memakan waktu 2 bulan setelah proses lelang. Waktu perbaikan itu berbeda dengan Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, yang hanya dalam hitungan hari.
Pakar perkotaan Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, membedah soal perbedaan waktu penanganan jalan amblas di GDC Depok dengan Jalan Gubeng di Surabaya. Pertama, yang dijelaskan Yayat adalah soal Pemkot Surabaya yang dinilai memiliki dana taktis sehingga cepat menangani perbaikan jalan amblas.
"Kalau yang di Gubeng itu mungkin itu darurat ya, karena berada di jalan utama kota. Implikasinya mungkin mereka punya dana kebencanaan, dalam arti dana taktis operasionalnya. Itu tergantung pada masing-masing daerah sebetulnya, bagaimana untuk mengantisipasi masalah tersebut," kata Yayat kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayat juga menilai, saat jalan amblas di Gubeng, Surabaya, ada juga bertanggung jawab dari pemilik proyek. Sehingga soal dana perbaikan Jalan Gubeng tercukupi, yang berimplikasi kepada cepatnya waktu perbaikan.
"Artinya, dana taktis pertama dikeluarkan pemerintah kota, nanti ada kompensasi yang harus diselesaikan oleh si pengembang sebagai pemilik proyeknya. Jadi kerusakan jalan itu karena kegiatan proyek pengembang yang merusak jalan tersebut. Jadi ada semacam perbuatan yang membuat itu rusak, itu ada kewajiban memang harus memberikan ganti rugi," ujarnya.
Sementara itu, untuk Jalan Boulevard di kawasan GDC, Depok, menurut Yayat, ada keterbatasan menyangkut anggaran sehingga berimplikasi pada waktu perbaikan jalan. Akhirnya, Pemkot Depok menempuh mekanisme lelang terlebih dahulu untuk memperbaiki jalan amblas.
![]() |
"Nah, kalau yang di Depok, ini longsornya alami ya, bencana alam, karena hujan. Ada kemungkinan lamanya itu, satu, mungkin dananya itu tidak ada di pos anggaran, atau perubahan, atau kemungkinan jalan itu sebenarnya sudah direncanakan untuk diperbaiki, tetapi tiba-tiba ada bencana alam sehingga prosesnya mengikuti mekanisme yang sudah ada, harus ikut lelang dulu," ucap Yayat.
"Atau memang karena tidak ada taktis yang mungkin tidak dicadangkan, apalagi di tengah pandemi COVID-19 ini anggaran pemerintah daerah itu sudah kembang kempis, jadi nggak bisa, 'Oh ini masuk kategori bencana alam atau bukan'. Kalau bencana alam, ada dana taktis yang bisa dimanfaatkan, tapi kalau ini perusakan jalan, kemungkinan dananya dana pemeliharaan jalan yang dipakai," sambungnya.
Lantas, apakah ada perbedaan kepekaan antara Pemkot Depok dan Pemkot Surabaya dalam perbaikan jalan? Yayat menjelaskan awal mula terbentuknya Kota Surabaya dan Depok.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Simak Video "Jalan GDC Ambles, Dinas PUPR : Proses Normalisasi Sungai 3-4 Hari":