Seorang pemuda berinisial AT (21) dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan persetubuhan anak di bawah umur. AT diketahui anak dari IHT, anggota DPRD Kota Bekasi.
Kasus ini terkuak setelah korban diketahui tidak pulang berhari-hari ke rumahnya. Belakangan diketahui, korban rupanya menginap di indekos AT.
AT dan korban sudah saling mengenal sejak 9 bulan yang lalu setelah dikenalkan oleh temannya. Keduanya kemudian menjalin asmara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berpacaran dengan AT, korban tidak pulang ke rumahnya selama hampir satu minggu. Kepada orang tua, korban mengaku tidak diperbolehkan pulang oleh AT.
"Saya pantau ini anak kok jarang pulang, saya sendiri nggak tahu di mana kalau nggak pulang. Hampir satu minggu, setelah saya cross check kenapa nggak pulang, (kata korban) dilarang, nggak boleh (sama pelaku), lho apa hubungannya dilarang, keluarga bukan? " ujar orang tua korban saat dihubungi detikcom, Rabu (14/4/2021).
Menurut pengakuan korban kepada orang tua, korban mendapat kekerasan dari pelaku karena meminta pulang.
"Kalau pulang (korban akan) dipukuli, kalau hitungan istri sudah 4 kali terjadi kekerasan," lanjutnya.
Terjadi Persetubuhan
Orang tua korban kemudian melaporkan hal ini ke Polres Metro Bekasi. Dalam laporannya di kantor polisi, korban mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku.
"Di kantor polisi pun terbongkar semua, selama nggak pulang pun sudah ada asusila berjalan, lebih dari 2-3 kali berjalan. Saya syok, ternyata saya lepas kontrol, anak jadi korban, sampai sekarang pelaku belum tersentuh," ujarnya.
Tindakan asusila itu terjadi di kamar kos pelaku di Bekasi. Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam.
Halaman selanjutnya, ortu pelaku menawarkan agar korban dan pelaku dinikahkan
Tonton juga Video: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Bogor Dibekuk
Disarankan Dinikahkan
Setelah mengetahui pencabulan itu, orang tua korban meminta pertanggungjawaban dari orang tua pelaku. Namun, orang tua pelaku saat itu menawarkan agar pelaku dan korban dinikahkan.
"Istri (saya) ke keluarganya, sempat ketemu dengan bapaknya (IHT) dan ibunya, Pak IHT, malah beliau sendiri menyarankan bahasa yang kurang bagus untuk anak di bawah umur. Ini menurut saya sudah nggak benar bahasa seorang wakil rakyat seperti ini, harus dinikahkan (korban dan pelaku)," katanya.
Menurut orang tua korban, hal itu untuk menjaga nama baik ayah pelaku, IHT selaku anggota DPRD Kota Bekasi.
"(Ibu pelaku mengatakan) tolong kita jaga nama baik dari bapaknya (anggota DPRD Kota Bekasi), tolong sekali saya sudah sarankan, betul pelaku anaknya (anggota DPRD Kota Bekasi), tapi dampaknya ada nama baik dari ortu, public figure lho," sambungnya.
Polisi Mulai Selidiki
Polres Metro Bekasi Kota telah menerima laporan korban. Polisi kini mulai menyelidiki laporan tersebut.
"Ya laporan baru kemarin dibuat dan sudah dilakukan visum dan akan ditindaklanjuti," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dihubungi, Rabu (14/4/2021).
Erna mengatakan pihaknya akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari saksi-saksi untuk mendukung penyelidikan.
"Penyelidikan pengecekan TKP mencari saksi-saksi, mencari bukti-bukti," katanya.
KPAI Mengecam
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin atas kasus persetubuhan itu. Terlebih orang tua pelaku meminta kepada orang tua korban untuk menikahkan keduanya.
"Perkawinan dini dapat berdampak buruk, terutama bagi anak perempuan. Apalagi jika pencabulan, korban kemungkinan mengalami trauma. Akan berat sekali baginya menjalankan pernikahan," imbuh Retno.
Pernikahan anak, ucap Retno, akan berdampak pada kesehatan fisik korban. Pasalnya, organ-organ seksual korban belum siap, apalagi bila hamil akan dapat mengancam jiwanya.
"Menikahkan pelaku dengan korban bukan jalan terbaik bagi kepentingan anak. Apalagi jika menikah untuk menggugurkan pidananya," katanya.