Banding Ditolak, Bui Pendeta Cabuli Jemaat di Surabaya Diperberat Jadi 11 Tahun

Banding Ditolak, Bui Pendeta Cabuli Jemaat di Surabaya Diperberat Jadi 11 Tahun

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 12 Apr 2021 14:38 WIB
Pendeta yang cabuli jemaat ditangkap
Pendeta Hanny Layantara (menutup muka) saat di Polda Jatim (Foto: Amir Baihaqi/File)
Surabaya - Upaya banding Hanny Layantara, pendeta yang mencabuli jemaatnya di Surabaya ditolak. Pengadilan Tinggi (PT) malah memperberat hukuman terdakwa.

Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (21/9/2020), terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan berupaya banding. Terdakwa pun banding. Namun PT Surabaya menolak dan menambahkan 1 tahun pidana penjara sehingga menjadi 11 tahun pidana penjara.

Putusan banding di PT tersebut diputuskan oleh tiga majelis hakim. Mereka adalah hakim ketua Siswandriyono dan dua hakim anggota, Permadi Widhiyanto, Prim Fahrur Rozi. Adapun putusan itu tertera pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PT Surabaya dengan nomor 863/Pid.Sus/2020/PN.Sby.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanny Layantara dengan pidana penjara selama 11 tahun," berikut putusan yang tertera di SIPP PT Surabaya seperti yang dilihat detikcom, Senin (12/4/2021).

Tak hanya memperberat, majelis hakim PT Surabaya juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Jika tak dibayar maka diganti dengan 6 bulan pidana penjara.

"Dan denda Rp 100 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan," tulis putusan itu.

Sebelumnya, Hanny Layantara, terdakwa pendeta yang mencabuli jemaatnya di Surabaya divonis 10 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan karena majelis hakim menilai semua unsur dakwaan terdakwa terbukti.

Pada sidang putusan itu sendiri, terdakwa tidak hadir langsung di persidangan. Sebab, sidang yang dipimpin hakim ketua Yohanis Hehamony digelar secara online.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sendiri sama dengan tuntutan jaksa Sabetania Paembonan sebelumnya. Sedangkan pengacara terdakwa, Abdurrachman Saleh langsung mengajukan banding atas vonis kliennya tersebut.

Pencabulan yang dilakukan seorang pendeta berawal dari laporan oleh korban dengan nomor polisi LP:LPB/155/II/2020/UM/SPKT pada 20 Februari 2020. Saat itu, polisi menyebut korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun dan kini korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini terbongkar saat korban hendak menikah.

Akhirnya, pendeta tersebut ditangkap pada Sabtu (7/3) di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, sebelum Hanny disebut hendak kabur keluar negeri. Sesuai pasal yang dijerat, Hanny terancam hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 300 juta. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.