Terungkap! Pria Sulsel Bunuh Ayah Gegara Kerap Marahi Ibu

Terungkap! Pria Sulsel Bunuh Ayah Gegara Kerap Marahi Ibu

Hasrul Nawir - detikNews
Selasa, 13 Apr 2021 13:30 WIB
Pinrang -

Motif pria berinisial JM (33) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), tega membacok ayah kandung sendiri hingga tewas terungkap. JM kesal karena ayahnya kerap ribut dengan ibu kandungnya.

"Saya kesal, karena dia selalu memarahi orang tua perempuanku, selalu ribut sama mamaku, selalu dia kasih menangis, biasa juga main benda tajam," ungkap JM, Selasa (13/4/2021).

JM, yang merupakan warga Kelurahan Bittoeng, Kecamatan Duampanu, Pinrang, menghabisi nyawa ayahnya berinisial TT saat tengah beristirahat usai pulang melaksanakan salat Asar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi, korban waktu itu tengah berada di kolong rumah panggungnya dan seketika datang JM membacoknya dengan sebilah parang.

"Pelaku mengambil sebilah parang di lemari lalu melihat korban yang tengah berbaring di kolong rumah panggung, lalu membacok leher sebelah kiri korban, saat kami tiba di TKP korban kami dapati sudah tidak bernyawa," kata Iptu Deki saat dimintai konfirmasi terpisah.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, JM mengaku tega menghabisi nyawa ayah kandungnya karena kesal ibunya kerap dimarahi.

"Motif berdasarkan pemeriksaan awalnya, pelaku tidak senang sikap dan prilaku bapaknya yang kerap memarahi ibunya," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sementara itu, polisi juga masih mendalami dugaan pelaku memiliki gangguan kejiwaan. Hal ini berdasarkan adanya informasi bahwa pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Sementara info dari keluarga ada kelainan namun, pada saat kita lakukan interogasi seperti biasa (normal). Kita akan perkuat dengan keterangan dokter untuk menguatkan apakah dia mengalami kejiwaan atau tidak," jelasnya.

"Untuk sementara berdasarkan fakta-fakta dan data-data dia tidak mengalami gangguan kejiwaan, karena tidak ada keterangan ataupun riwayat kelainan jiwa," lanjutnya.

Deki juga mengungkap fakta bahwa pelaku sebelumnya merupakan residivis kasus penganiayaan.

"Pelaku juga pernah memarangi keluarganya dan menjalani hukuman lebih dari 3 tahun , kalau kasus tersebut tahun 2012 lalu ditangani Polsek Duampanua," paparnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads