Semua orang berharap jalinan kasih akan berujung ke mahligai rumah tangga yang berakhir bahagia. Namun tidak sedikit kerikil-kerikil kehidupan kadang menjadi penghalang. Lalu kita harus bagaimana?
Hal itu diceritakan seorang pembaca detikcom dari Jakarta, L. Ia sudah menjalin asmara dengan seorang kekasih yang statusnya masih duda. Tapi kekasihnya belum mendapatkan akta cerai. Berikut ceritanya:
YTH detikcom
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkenalkan saya seorang perempuan, L dan tinggal di Jakarta. Saya singel dan akan menikah dengan pilihan hati saya, B dengan status duda.
Namun rencana pernikahan kami belum bisa mulus berjalan karena B masih dalam proses cerai. Status cerainya sudah diputus di tingkat pertama dan masih proses banding. Sehingga B belum mendapatkan akta cerai.
Apakah saya boleh menikah dengan B sebelum Akta Cerai-nya keluar?
Wasalam
L
Jakarta
Bagaimana L harus menjalani pilihan hidupnya? Simak jawaban di halaman selanjutnya:
Tonton juga Video: Terpilih Jadi Wakil Bupati, Sahrul Gunawan Ingin Lepas Status Duda
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya. Kami mencoba menjawab dengan keterbatasan informasi yang L berikan.
Dengan cerita yang Anda utarakan di atas, maka B belum duda. Ia masih berstatus sebagai istri orang lain. Sebab putusan cerai B masih ada perlawanan dengan upaya hukum banding dan belum berkekuatan hukum tetap.
Apabila nanti putusan banding dilawan dengan upaya hukum kasasi, maka harus sabar menunggu sampai putusan kasasi. Setela itu baru bisa mendapatkan Akta Cerai dan calon suami Anda baru sah menjadi duda.
Bagaimana solusi saat ini? Ada dua opsi solusi:
Pertama, apabila ingin menikah secepatnya sebelum menunggu keluar Akta Cerai, maka Anda adalah istri kedua dan harus mengurus surat poligami ke pengadilan. Bila Anda beragama Islam, maka ke Pengadilan Agama. Bila Anda nonmuslim, maka ke Pengadilan Negeri.
Untuk bisa menjadi istri kedua, maka terdapat sejumlah syarat. Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan disebutkan syarat poligami:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Di Pasal 5 ayat () UU Perkawinan juga mempersempit syarat poligami, yaitu:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Kedua, apabila tidak ingin menjadi istri kedua, maka menunggu kekasih Anda benar-benar cerai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan setelahnya mendapat Akta Cerai.
Demikian jawaban yang bisa kami berikan. Semoga bisa menjadi solusi.
Wasalam
Tim detik's Advocate
Nah, Anda punya masalah hukum atau bertanya permasalahan agar terhindar dari hukum? Bagaimana cara bertanya ke detik's Advocate? Baca halaman selanjutnya:
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate