Jaksa KPK menyampaikan permohonan Pemkab Indramayu dalam sidang kasus suap pengurusan perkara mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Pemkab Indramayu meminta agar rumah sakit (RS) Reysa milik Rohadi yang telah disita bisa diaktifkan untuk keperluan penanganan COVID-19.
"KPK diturunkan lagi kepada Direktorat Tuntutan menerima surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu yang pada intinya adalah bermohon agar aset atas nama RS Reysa yang menjadi barbuk dalam perkara ini, barbuk nomor sekian, karena sekarang aset itu menjadi barang sitaan yang telah kami limpahkan ke PN Jakpus dengan pertimbangan bahwa Pemda Indramayu sangat membutuhkan kiranya RS untuk pengobatan pasien COVID Kabupaten Indramayu," kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (12/4/2021).
Jaksa menjelaskan PEmkab Indramayu telah dua kali bersurat terkait permohonan ini kepada jaksa dan majelis hakim. RS Reysa milik Rohadi, sebut jaksa, tak lagi beroperasi usai disita. Kini, Pemda Indramayu berencana menggunakannya sebagai rumah sakit khusus penanganan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RS Reysa setelah dilakukan penyitaan ternyata tidak dalam status beroperasi karena itu RS baru, sebelum beroperasi sudah disita dulu sehingga sampai sekarang masih stuck atau stagnan. Namun perlu saya jelaskan dalam surat itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu ini membutuhkan suatu rumah sakit untuk merawat pasien COVID-19 sehingga tidak tercampur dengan pasien umum lainnya pada surat tersebut," jelasnya.
Jaksa juga menjelaskan surat permohonan tersebut awalnya masuk ke Direktorat Lacak Aset Barang Bukti dan Eksekusi (Latuksi) KPK sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum. Pimpinan KPK lalu memerintahkan Direktur Latuksi dan Direktur Tuntutan agar membahas permohonan tersebut.
"Pertama surat itu masuk ke Direktorat Latuksi (Lacak Aset Barang Bukti dan Eksekusi), pada saat itu kemudian Latuksi menyampaikan kepada JPU bahwa ada permintaan seperti ini. Disposisi yang turun dari pimpinan bahwa agar melakukan komunikasi antara Direktur Latuksi dan Direktur Tuntutan. Tetapi kemudian komunikasi itu kita tidak mengeksekusi karena kita sedang melimpahi ke pengadilan," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Tonton juga Video: Penampakan Rumah Sakit di Indramayu Milik Rohadi PNS 'Tajir Melintir'
Hakim ketua mengatakan akan mempelajari permohonan Pemda Indramayu tersebut. Pihaknya meminta waktu untuk memberikan keputusan.
"Sudah kami terima dengan catatan diserahkan PU KPK pada Senin, 12 April 2021, sambil menunggu surat resmi, akan kami terima. Kami akan bermusyawarah dengan majelis hakim. Mohon waktu yang tidak terlalu lama," ujar hakim.
Diketahui, Rohadi didakwa menerima suap senilai Rp 1,2 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie.
Rohadi juga didakwa jaksa KPK menerima uang sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan. Rohadi juga disebut menerima suap dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp 235 juta, dari Ali Darmadi Rp 1.608.500.000, serta dari mantan anggota DPR RI, Sareh Wiyono, Rp 1,5 miliar.
Rohadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh jaksa KPK. Total TPPU Rohadi diperkirakan sebesar Rp 40.598.862.000 (Rp 40,598 miliar).
Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi. Gratifikasi yang diterima Rohadi senilai Rp 11,5 miliar.