Berikut pengaturan terhadap usaha kepariwisataan selama bulan Ramadhan di Tangsel:
1. Jenis usaha pariwisata selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri 1442 H/2021 M tutup secara total dimulai dari 1 (satu) hari sebelum bulan suci Ramadhan dan 3 (tiga) hari selelah Hari Raya ldul Fitri 1442 H/2021 adalah sebagai berikut:
a. Kelab Malam
b. Diskotik
c. Pub
d. Bar
e. Karaoke
f. Rumah Billiar
g. Permainan Ketangkasan (kecuali fasilitas mal)
h. Live musik (kecuali live musik religi dalam rangka syiar agama atau program kegiatan dengan izin kepolisian dan Satgas COVID-19 Kota Tangerang Selatan)
i. Terapi air (SPA)
j. Rumah pijat (massage)
k. Gelanggang renang
I. Usaha wisata tirta (wisata olahraga tirta)
2. Usaha jasa penyediaan makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, bistro, warung makan, termasuk warung makan kaki lima, selama bulan Ramadhan pengaturan layanan operasionalnya sebagai berikut:
a. Makan di tempat (Dine in) dapat dimulai pukul 12.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan layanan pesanan terakhir (last order) maksimal sampai pukul 21.30 WIB.
b. Pesan antar/delivery/take away/drive thru layanan daring dapat dimulai pukul 12.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional sampai pukul 04.00 WIB, dengan layanan pesanan terakhir (last order) maksimal sampai pukul 03.45 WIB serta tetap mengatur jarak antrian dan kerumunan.
c. Makan di tempat (Dine in) dan Pesan antar, delivery, take away, layanan daring di pusat perbelanjaan/mal dimulai pukul12.00 WIB dan wajib tutup mengikuti jam operasional pusat perbelanjaan/mal.
d. Makan di tempat (dine in) dan pesan antar, delivery, take away, drive thru/layanan daring saat mulai beroperasi sebelum waktu buka puasa wajib menggunakan penutup gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
e. Pengaturan layanan operasional sebagaimana dimaksud huruf a, b, c dan d berlaku selama bulan Ramadhan 1442 H/2021.
f. Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari daya tampung, kapasitas maksimal, restoran, rumah makan, kafe, bistro, warung makan, warung makan kaki lima dengan mengatur jumlah serta jarak kursi dan meja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Pengelola destinasi, obyek, tempat wisata dan rekreasi wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas daya tampung ruang tempat wisata atau rekreasi.
4. Kegiatan live musik yang diperbolehkan adalah live musik religi dalam rangka syiar agama atau program kegiatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas daya tampung ruang tempat serta wajib menghormati waktu-waktu pelaksanaan ibadah sholat fardu dan tarawih setelah memperoleh izin kepolisian dan Satgas COVID-19 Kota Tangerang Selatan.
5. Kepada seluruh Pemilik Usaha Kepariwisataan agar mengindahkan hal-hal sebagai berikut:
a. Menghormati dan menjaga suasana tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri.
b. Memberikan dan memfasilitasi karyawan untuk melaksanakan ibadah dengan baik serta mengharuskan berpakaian sopan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri.
c. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi pertunjukan film atau lainnya yang bersifat pornografi, porno aksi, provokasi dan erotisme.
d. Dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.
(zak/zak)