"Tolak," demikian lansir website MA, Senin (12/4/2021).
![]() |
Perkara Fatah Suhanda mengantongi nomor 432 K/PID.SUS/2021. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Perkara nomor 433 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 7 April 2021 dengan panitera pengganti Murganda Sitompul.
Adapun terdakwa Martini Luisa Alias Dr. Eva mengantongi nomor 435 K/PID.SUS/2021. Majelis kasasi yang mengadili Sanjay, Martini dan Fatah sama. Yaitu Suhadi, Desnayeti dan Soesilo. Di MeMiles, Fatah dan Martini Luisa dikenal publik sebagai motivator karena kerap mengajak masyarakat bergabung dengan produk MeMiles.
Kasus MeMiles bermula saat mulai mencuat pada tahun 2019. Investasi ini disebut mampu menghimpun Rp 750 miliar lebih dengan melibatkan atau meng-endorse artis. Seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.
Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah menghentikan kegiatanMeMiles pada Agustus 2019. Kemudian, pada awal 2020 pihak Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong.
Dari aplikasi tersebut, member bisa melakukan top up dan akan mendapatkan bonus. Misalnya, top up Rp 400.000 maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya. Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula.
Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Jawa Timur (Jatim) menyita barang bukti senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles
Sanjay dkk lalu dimintai pertanggungjawaban di pengadilan dengan akwaan Pasal 105 Subsider Pasal 106 UU Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 106 berbunyi:
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pada Oktober 2020, PN Surabaya membebaskan Sanjay dan anak buahnya. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang UU Perdagangan. Jaksa langsung mengambil upaya hukum kasasi tapi tidak membuahkan hasil.
Simak juga 'Adjie Notonegoro Ikhlas Jadi Korban Investasi Bodong':
(asp/mae)